Ombudsman Surati Presiden dan DPR, Adukan KPK Tak Jalankan Rekomendasi TWK

ADVERTISEMENT

Ombudsman Surati Presiden dan DPR, Adukan KPK Tak Jalankan Rekomendasi TWK

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 01 Apr 2022 16:27 WIB
Gedung Ombudsman
Gedung Ombudsman RI (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ombudsman RI menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI. Ombudsman mengadukan sikap KPK yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman perihal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Dilihat detikcom, Jumat (1/4/2022), surat Ombudsman itu dibuat pada 29 Maret 2022. Surat itu diteken oleh Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dan ditujukan ke Jokowi serta DPR melalui Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Bersama surat ini kami menyampaikan bahwa berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat atas nama Sdr Yudi Purnomo dkk, setelah melalui proses pemeriksaan laporan dan upaya resolusi dan monitoring, Ombudsman RI sesuai kewenangan menerbitkan rekomendasi Ombudsman mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN," bunyi surat Ombudsman itu.

"Bahwa terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman, akan tetapi rekomendasi Ombudsman RI dimaksud belum dilaksanakan sampai saat ini atau setidak-tidaknya sampai dengan surat ini disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI," lanjut surat Ombudsman itu.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih membenarkan surat itu. Dia mengatakan Ombudsman memang mengirim surat ke Jokowi dan DPR.

"Memang benar ORI (Ombudsman RI) mengirimkan surat tersebut," ujar Najih saat dikonfirmasi.

Diketahui, dalam laporan Yudi Purnomo dkk yang dimaksud Ombudsman itu terlapornya adalah KPK, BKN, serta Kementerian PAN-RB.

Jauh sebelum surat ini dikirim ke Jokowi dan DPR, Ombudsman sebenarnya sudah mewanti-wanti KPK. Ombudsman juga sudah bicara mengenai rencana aduan ini.

"Dalam waktu resolusi jika LAHP ORI tetap tidak dilaksanakan, baru akan diterbitkan rekomendasi ORI ke Presiden dan DPR," ujar Ketua Ombudsman, Mochamad Najih, kepada wartawan, Senin (16/8/2021).

KPK sendiri saat itu sudah menyatakan sikap terkait laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait pelaksanaan TWK. KPK mengirim surat keberatan ke Ombudsman.

Atas surat keberatan itu, Ombudsman juga sudah memberikan waktu kepada KPK selama sebulan untuk melaksanakan rekomendasi soal TWK.

Lihat juga Video: Kapolri Ungkap Rencana Rombak Dittipidkor Polri Usai Novel Cs Gabung

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT