Kuasa hukum korban binomo, Finsensius Mendrofa, mengapresiasi Bareskrim Polri atas penetapan tersangka Manager Developmenat Binomo, Brian Edgar Nababan, dalam kasus Indra Kenz. Finsensius menduga ada orang yang lebih berpengaruh di balik Brian terkait kasus tersebut.
"Kami sangat apresiasi kinerja penyidik tipideksus Bareskrim yang telah menetapkan tersangka BEN yang diduga selaku Manager Development Binomo, ini adalah babak baru siapa di balik Binomo, meskipun Kami menduga BEN ini bukan satu-satunya yang terlibat. Kami menduga ada yang lebih berpengaruh di belakang BEN ini," kata Finsensius melalui keterangan kepada wartawan, Minggu (4/4/2022).
"Bagaimana mungkin BEN memiliki pengaruh besar dalam mengendalikan banyak pihak di Indonesia, kami yakin Bareskrim menemukan pelaku utama yang ada di Indonesia dan juga sindikat Internasional," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Finsensius optimistis dengan ditangkapnya Brian Edgar, aliran uang kasus Binomo bisa lebih mudah ditelusuri sehingga korban solo trader bisa mengklaim kerugian yang dialami.
"Korban semakin optimis aliran uang bisa lebih mudah di telusuri, sehingga korban solo trader juga bisa mengklaim kerugiannya dengan ditemukan dan ditetapkan tersangka dari pihak platform Binomo," ujarnya.
Lebih lanjut Finsensius juga meyakini Brian bisa membocorkan siapa saja afiliator Binomo lainnya sehingga memudahkan penyidik mencari tersangka lain.
"Selain itu, tersangka BEN ini bisa membeberkan semua afiliator yang direkrutnya sehingga lebih mudah bagi penyidik menetapkan tersangka kepada afiliator Binomo lainnya," imbuhnya.
Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo menyusul Indra Kenz. Brian Egdar Nababan ditahan Bareskrim Polri selama 20 hari.
"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (3/4).
Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).
Simak juga 'Polisi Akan Jemput Paksa Fakarich':
(dek/knv)