Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar baru-baru ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Musni Umar dilaporkan oleh Prof Yusuf Leonard Henuk atas dugaan pemalsuan ijazah hingga gelar 'profesor gadungan'.
Tak terima disebut 'profesor gadungan', Musni Umar menyerang balik Prof Leonard Henuk. Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung, Sumatera Utara (Sumut) itu dipolisikan oleh Musni Umar atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Pak YLH telah melakukan pencemaran nama baik saya sebagai Rektor UIC. Sehubungan dengan itu, sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum, untuk mendapat keadilan, pada Jumat, 1 April 2022, pukul 21.00 WIB, saya didampingi para pengacara muda untuk melaporkan YLH," jelas Musni Umar dalam jumpa pers di Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta Timur, Sabtu (2/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Musni Umar Merasa Dicemarkan
Musni Umar menjelaskan dirinya melaporkan Prof Henuk atas surat elektronik yang menyinggungnya. Dalam surat elektronik tersebut, kata Musni Umar, dirinya dituding sebagai 'profesor gadungan'.
"Dalam surat elektronik YLH menulis, 'selamatkan generasi muda Indonesia dari tipu muslihat Musni Umar, dari pemakaian pemakaian gelar profesor gadungan di UIC yang merugikan semua alumni UIC, yang memiliki ijazah palsu karena Rektor UIC bergelar prof palsu, memiliki jabatan fungsional'," tutur Musni Umar.
Menurutnya, tuduhan 'profesor gadungan' adalah sebuah fitnah. Musni Umar merasa dirinya telah dicemarkan oleh Prof Henuk.
"Ini fitnah dan upaya adu domba di kalangan kita, apalagi dikatakan ijazah tidak sah, padahal jelas semua ijazah saya keluarkan pertama tidak pakai gelar profesor, kedua sah dan tercatat di pemerintah," lanjut Musni Umar.
Musni Umar Laporkan Postingan Prof Henuk
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar mengungkapkan dirinya melaporkan Prof Henuk atas 'surat terbuka' yang disampaikan ke sejumlah pihak. Dalam 'surat terbuka' itu, Prof Henuk menyebutnya sebagai 'profesor gadungan' yang pekerjanya 'menjilat Anies'.
"Dari surat terbuka, yang YLH sampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Pak Jokowi dan Gubernur Anies, itu disebutkan, 'jabatan saya rektor, gelar profesor gadungan, pekerjaan menjilat Anies'. Ini juga sangat menyedihkan bagi saya. Karena sepatutnya, ilmuwan itu saling menghormati, apalagi saya Rektor UIC, universitas Islam tertua di Indonesia, jadi sepatutnya dihormati, karena marwah dan martabat harus dijaga," jelasnya.
Dihubungi terpisah, pengcara Musni Umar, Husein Marasabessy mengatakan pihaknya melaporkan Prof Henuk atas postingan di akun Twitter @ProfYL_Henuk. Di akun Twitter tersebut, Prof Henuk memposting meme yang menyinggung Musni Umar.
"Ada juga yang gambar meme-nya itu Pak Musni Umar (seolah) cium pantatnya Pak Anies," ujar Husein dalam keterangannya.
Husein mengatakan pihakya melaporkan Prof Henuk ke Polda Metro Jaya pada Jumat (1/4). Dalam laporan tersebut pihaknya melampirkan sejumlah bukti ke polisi.
"Screenshot akun Twitter itu. Yang kedua bukti surat lainnya, itu jadi alasan kami melaporkan si YLH, tentunya dengan saksi yang sudah disiapkan," ujar Husein.
Baca di halaman selanjutnya: penjelasan Musni Umar soal gelar profesor dan tanggapan Prof Henuk.
Penjelasan Musni Umar soal Gelar Profesor
Selanjutnya, Musni Umar mengatakan gelar profesor itu ia dapatkan dari Asia e-University Malaysia. Musni kemudian menjelaskan alasan mengapa dirinya mendapat gelar profesor dari universitas di Malaysia tersebut.
"Mengapa saya dapat itu? Pertama di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kami bersama Pak Try Sutrisno, Quraisy Shihab, dll, diberi SK Malaysia untuk menjalin hubungan negara serumpun dan di situ banyak profesor yang mengenal saya, karena sering melalukan seminar-seminar, dan ada yang mengusulkan saya untuk diberi gelar profesor di AEU Malaysia," katanya.
Sebelumnya di Polda Metro Jaya, Musni Umar mengaku mendapat gelar profesor dari Universitas Ibnu Chaldun sendiri dan dari Asia e-University, Malaysia. Musni Umar menegaskan gelar profesor yang ia sandang bukan abal-abal.
"Dan itu resmi ada pidato penganugerahan dan tidak mungkin saya apa namanya, menyandang yang abal-abal atau gadungan. Itu resmi dan dua lembaga ini terakreditasi dengan baik," jelas Musni Umar.
Sebelumnya, Musni Umar dipolisikan oleh Prof Yusuf Leonard Henuk ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan ijazah dan gelar profesor abal-abal alias gadungan. Musni telah diperiksa sebagai terlapor di kasus ini.
Tanggapan Prof Henuk soal Pelaporan Musni Umar
Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar melaporkan balik Profesor Yusuf Leonard Henuk, yang melaporkannya terkait tuduhan 'profesor gadungan'. Henuk mengaku tidak khawatir atas laporan balik itu.
Henuk awalnya membenarkan soal dirinya yang membuat laporan atas Musni Umar di Polda Metro Jaya. Henuk mengatakan melaporkan karena menduga gelar yang disandang Musni Umar itu palsu.
"Iya, saya yang melapor," kata Henuk kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).
Henuk kemudian menjelaskan soal pelaporan terhadap Musni Umar terkait gelar profesor Rektor Universitas Ibnu Chaldun itu. Henuk menduga gelar itu palsu, karena Musni tidak memiliki jurnal internasional. Selain itu, gelar doktor dan PhD yang dipakai Musni dinilai Henuk janggal.
"Gelar profesor yang dia bilang tidak diakui. Gelar profesor itu ditandatangani Mendikbud, saya ditandatangani. Dia tidak memiliki jurnal internasional, cari saja, tidak ada," ucapnya.
"Dia kan salah pakai gelar itu, menurut aturan yang disetarakan, kalau di luar negeri PhD, berarti nggak perlu doktor lagi," sambung Henuk.
Henuk kemudian menjawab soal laporan balik Musni Umar kepadanya. Henuk mengaku tidak khawatir dan menilai laporan itu sebagai hal yang kecil.
"Terlalu kecil, apalagi Pasal 27, tidak ada persoalan. Asal jangan Pasal 28. Kalau memang pembuktian saya benar, berarti nggak pencemaran nama baik. Pasal 27 kalau ikut restorasi justice kan bisa mediasi. Kalau salah, saya minta maaf," jelasnya.
Baca di halaman selanjutnya: penjelasan polisi soal laporan balik Musni Umar.
Polda Metro Selidiki Laporan Musni Umar
Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar melaporkan balik Yusuf Leonard Henuk (YLH) terkait tuduhan 'profesor gadungan'. Laporan itu kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya dan akan diselidiki.
"Iya betul, laporannya sudah kami terima. Saat ini masih diteliti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (2/4/2022).
Musni Umar melaporkan balik Yusuf Leonard Henuk--yang juga diketahui merupakan direktur pascasarjana di sebuah perguruan tinggi di Tarutung, Sumatera Utara--karena tidak terima gelar profesornya disebut gadungan. Dia merasa nama baiknya telah dicemarkan.
Zulpan mengatakan laporan ini berawal pada Maret 2022. Saat itu pihak Musni Umar melihat postingan Yusuf Leonard Henuk di Twitter @ProfYL_Henuk menuliskan kalimat dan disertai foto meme yang dianggap mencemarkan nama baik Musni Umar.
"Terlapor melaporkan postingan foto (meme) maupun beberapa perkataan yang berisi pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pelapor di media sosial Twitter dan hal tersebut dilakukan terlapor secara terus-menerus," beber Zulpan.
Laporan Musni Umar ini tengah didalami oleh penyidik. Laporan tersebut bakal ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Laporan Musni Umar ini teregistrasi dengan Nomor LP/B/1691/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 April 2022. Dia melaporkan Yusuf Leonard Henuk atas tuduhan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.