Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar melaporkan balik Profesor Yusuf Leonard Henuk, yang melaporkannya terkait tuduhan 'profesor gadungan'. Henuk mengaku tidak khawatir atas laporan balik itu.
Henuk awalnya membenarkan soal dirinya yang membuat laporan atas Musni Umar di Polda Metro Jaya. Henuk mengatakan melaporkan karena menduga gelar yang disandang Musni Umar itu palsu.
"Iya, saya yang melapor," kata Henuk kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henuk menduga gelar itu palsu karena Musni tidak memiliki jurnal internasional. Selain itu, gelar doktor dan PhD yang dipakai Musni dinilai Henuk janggal.
"Gelar profesor yang dia bilang tidak diakui. Gelar profesor itu ditandatangani Mendikbud, saya ditandatangani. Dia tidak memiliki jurnal internasional, cari saja, tidak ada," ucapnya.
"Dia kan salah pakai gelar itu, menurut aturan yang disetarakan, kalau di luar negeri PhD, berarti nggak perlu doktor lagi," sambung Henuk.
Henuk kemudian menjawab soal laporan balik Musni Umar kepadanya. Henuk mengatakan tidak khawatir, dan menilai laporan itu sebagai hal yang kecil.
"Terlalu kecil, apalagi Pasal 27, tidak ada persoalan. Asal jangan Pasal 28. Kalau memang pembuktian saya benar, berarti nggak pencemaran nama baik. Pasal 27 kalau ikut restorasi justice kan bisa mediasi. Kalau salah, saya minta maaf," jelasnya.
Diketahui, kasus ini berawal saat Musni Umar dilaporkan oleh Yusuf Leonard Henuk (YLH) ke Polda Metro Jaya. Musni Umar dipolisikan atas dugaan pemalsuan ijazah dan gelar profesor palsu.
Laporan atas Musni Umar masih diselidiki polisi. Beberapa waktu lalu, Musni Umar telah dimintai keterangan atas laporan YLH tersebut.
Musni Umar pun membantah tuduhan yang dilayangkan Henuk. Musni Umar kemudian membuat laporan balik terhadap hal itu.
"Pak YLH telah melakukan pencemaran nama baik saya sebagai Rektor UIC. Sehubungan dengan itu, sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum, untuk mendapat keadilan, pada Jumat, 1 April 2022, pukul 21.00 WIB, saya didampingi para pengacara muda untuk melaporkan YLH," jelas Musni Umar dalam jumpa pers di Universitas Ibnu Chaldun, Sabtu (2/4).
Laporan Musni Umar ini teregistrasi dengan Nomor LP/B/1691/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 April 2022. Dalam laporan tertulis nama terlapor yakni Yusuf Leonard Henuk--yang juga diketahui merupakan direktur pascasarjana di sebuah perguruan tinggi di Tarutung, Sumatera Utara--dilaporkan atas tuduhan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahu 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
(afb/drg)