Pengacara Akan Laporkan Artis Diduga Afiliator Trading Binary Option

Pengacara Akan Laporkan Artis Diduga Afiliator Trading Binary Option

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 02 Apr 2022 13:08 WIB
Kapten Vincent Raditya (Instagram @vincentraditya)
Kapten Vincent Raditya (Instagram @vincentraditya)
Jakarta -

Kapten Vincent Raditya dilaporkan atas dugaan penipuan trading binary option Oxtrade. Sejumlah public figure disebut terlibat dalam kegiatan binary option.

"Karena bukan hanya afiliator VR ini saja yang akan kami laporkan, tapi sudah ada beberapa yang kita list dan bertahap semua," kata pengacara pelapor, Finsensius Mendrofa, saat dihubungi, Sabtu (2/4/2022).

Pelapor dalam laporan ini diketahui pria inisial MMH. Pihak pengacara menyebut calon terlapor yang juga akan mereka laporkan berasal dari kalangan public figure.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Finsensius enggan memerinci soal identitas public figure tersebut. Dia menyebut public figure yang akan dilaporkan ini terlibat dalam aplikasi binary option selain Oxtrade.

"Dari binary option lain. Ada nama-nama besar, nama artis juga ada, cuma kita lagi dalami semuanya bertahap ya. Nanti ada yang melibatkan public figure. Sekarang kita lagi siapkan bukti-bukti," katanya.

ADVERTISEMENT

Korban melaporkan Kapten Vincent ke Polda Metro Jaya pada 28 Maret 2022. Korban MMH mengaku telah bergabung dengan aplikasi Oxtrade yang dipromosikan oleh Kapten Vincent sejak Oktober 2021.

Korban Rugi Puluhan Juta

Dalam rentang waktu itu, korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Upaya komunikasi yang dilakukan korban kepada Kapten Vincent pun tidak mendapatkan tanggapan.

"Sudah pernah coba berusaha, bahkan di grup Telegram. Tapi belum ada jawaban ya, masih belum. Terlapor kan ini belum ada kabar sampai sekarang. Kita lihat hanya di IG-nya saja, kita nggak tahu dia di mana," jelas Finsensius.

Laporan korban saat ini telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 28 Maret 2022.

Setidaknya sudah ada dua laporan dengan terlapor Kapten Vincent yang terdaftar di Polda Metro Jaya. Dua laporan itu terkait dugaan penipuan terlapor sebagai afiliator Oxtrade.

Pelapor lainnya diketahui berinisial FF. Laporan korban itu teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 31 Maret 2022. Dalam laporan tertulis nama terlapor Kapten Vincent, dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE serta UU 8 Tahun 2010 soal TPPU.

Pengacara korban FF, Irsan Gusfrianto, mengatakan Kapten Vincent Raditya aktif melakukan promosi sekaligus edukasi perihal cara kerja trading di Oxtrade. Vincent Raditya kerap memamerkan hasil trading miliknya.

"Jadi menurut kami, tidak ada alasan lagi terlapor ini tidak ditetapkan tersangka. Karena kedudukan terlapor ini sama persis dengan cara kerja dua orang, yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang telah ditetapkan tersangka di Mabes Polri. Cara kerjanya, cara jualannya, sama persis, pamer hartanya sama persis," kata Irsan kepada wartawan, Jumat (1/4).

detikcom telah menghubungi Vincent Raditya untuk meminta tanggapannya. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban dari Vincent Raditya.

Simak Video: Polisi Masih Telusuri Laporan Korban Kapten Vincent Terkait Binary Option

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads