Pilot sekaligus selebgram Kapten Vincent Raditya kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent Raditya diduga merupakan afiliator binary option Oxtrade dan merugikan member.
Laporan kali ini dilayangkan oleh korban inisial MMH. Laporan tersebut dilayangkan pada 28 Maret 2022.
"Terlapornya Oxtrade dan afiliator VR," kata pengacara korban, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Finsensius mengatakan korban MMH bahkan telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurut Finsensius, pihaknya secara diam-diam melaporkan Kapten Vincent agar tidak ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh terlapor.
"Kami melapor secara silent karena belajar dari kasusnya IK dan DS supaya tidak terjadi dugaan penghilangan barang bukti atau dugaan penyamaran aset," ujar Finsensius.
Finsensius belum memerinci soal jumlah kerugian yang dialami oleh kliennya. Dia hanya menyebut pihaknya telah melaporkan Kapten Vincent atas dugaan penipuan dan pencucian uang.
"Dilaporkan di Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 A ayat 1 dan/atau Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU, dan Pasal 378 juncto 55 ayat 1 KUHP," tutur Finsensius.
Laporan korban MMH ini telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 28 Maret 2022.
detikcom telah menghubungi Vincent Raditya untuk meminta tanggapannya. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban dari Vincent Raditya.
Laporan Pertama ke Vincent Raditya
Sebelumnya, Kapten Vincent Raditya dipolisikan oleh korban inisial FF atas dugaan penipuan trading binary option Oxtrade. Pihak pelapor meminta polisi segera mengusut Vincent Raditya karena cara-caranya disebut sama dengan yang dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Pengacara korban, Irsan Gusfrianto, mengatakan Kapten Vincent Raditya aktif melakukan promosi sekaligus edukasi perihal cara kerja trading di Oxtrade. Vincent Raditya kerap memamerkan hasil trading miliknya.
"Jadi menurut kami, tidak ada alasan lagi terlapor ini tidak ditetapkan tersangka. Karena kedudukan terlapor ini sama persis dengan cara kerja dua orang, yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang telah ditetapkan tersangka di Mabes Polri. Cara kerjanya, cara jualannya, sama persis, pamer hartanya sama persis," kata Irsan kepada wartawan, Jumat (1/4).
Laporan korban itu teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 31 Maret 2022. Dalam laporan tertulis nama terlapor Kapten Vincent, dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE dan UU 8 Tahun 201 soal TPPU.
Simak Video: Polisi Masih Telusuri Laporan Korban Kapten Vincent Terkait Binary Option