Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan trading binary option Oxtrade. Pihak pelapor MMH menyebutkan Vincent Raditya melakukan flexing sehingga korban tertarik untuk melakukan trading di Oxtrade.
"Jadi mulanya Oktober 2021 klien saya masuk ke grup Telegram. Modusnya sama, diajak meeting, diajari untuk meyakinkan para member di Telegram itu. Intinya, dengan flexing-nya, dia menjadi member, tertarik dengan Oxtrade, ini yang dari VR ini," ujar pengacara korban, Finsensius Mendrofa, saat dihubungi, Sabtu (2/4/2022). Finsensius membenarkan VR adalah Vincent Raditya.
Kapten Vincent Raditya dituding sebagai afiliator dan sekaligus admin grup Telegram terkait trading. Grup Telegram itu memiliki ribuan member.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Grup Telegram keanggotaan 13.800 lebih pada saat klien kami screenshot," kata Finsensius.
Pelapor menyebut Kapten Vincent sebagai pemilik dan admin di grup Telegram binary option Oxtrade tersebut. Hal itu mengacu pada Kapten Vincent yang aktif menyebarkan tautan grup Telegram itu melalui media sosial Instagram pribadinya.
"Menurut keterangan korban, ini daftar di link afiliasi yang tertera di keterangan platform media sosial VR dan termasuk grup Telegram yang tertera di situ," katanya.
Korban Wanti-wanti Vincent Tak Hilangkan Bukti
Korban MMH telah melaporkan Kapten Vincent ke Polda Metro Jaya pada 28 Maret 2021. Korban merasa telah dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
Menurut Finsensius, kliennya telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sejumlah bukti pun telah diserahkan.
"Bukti sudah kita lampirkan ke penyidik. Satu mutasi rekening, terus bukti transaksi di akun Oxtrade, di grup Telegram," katanya.
Selain itu, dia meminta polisi mengusut kasus ini sesegera mungkin. Finsensius pun mewanti-wanti upaya penghilangan barang bukti jika penyelidikan kasus ini berlarut-larut.
"Kita tidak menuduh, tapi kita mengantisipasi supaya tidak terjadi penghilangan barang bukti, penyamaran aset. Kita menghindari itu sebenarnya. Ini bukan menuduh ya kalau dia akan menghilangkan barang bukti. Tapi kita belajar dari kasus IK (Indra Kenz), kan kami yang melapor awal kasus binary option sehingga kami paham betul," tutur Finsensius.
Laporan korban MMH ini telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 28 Maret 2022.
detikcom telah menghubungi Vincent Raditya untuk meminta tanggapannya. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban dari Vincent Raditya.
Setidaknya sudah ada dua laporan dengan terlapor Kapten Vincent yang terdaftar di Polda Metro Jaya. Dua laporan itu terkait dugaan penipuan terlapor sebagai afiliator Oxtrade.
Pelapor lainnya diketahui berinisial FF. Laporan korban itu teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 31 Maret 2022. Dalam laporan tertulis nama terlapor Kapten Vincent, dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE serta UU No 8 Tahun 2010 soal TPPU.
Simak Video: Polisi Masih Telusuri Laporan Korban Kapten Vincent Terkait Binary Option