I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, Bali, untuk menjalani sisa masa tahanannya. Jerinx sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengatakan pihaknya telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) per 1 Maret 2022 agar Jerinx dapat menjalani hukuman pidana penjara di LP Kerobokan, Bali. Permohonan tersebut ditanggapi Kajari Jakpus pada Jumat (1/4) dan Jerinx dipindahkan dari Jakarta ke Bali.
Gendo mengatakan alasan Jerinx minta menjalani hukumannya di LP Kerobokan adalah jarak LP dengan lokasi ibu Jerinx tinggal tak jauh.
Dia mengatakan kondisi ibu Jerinx sudah tua dan sakit-sakitan, yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali. Selain itu, saat ini masih masa pandemi, sehingga ibunya dapat menjenguk Jerinx dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.
"Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan," kata Gendo dalam keterangannya, Sabtu (2/4/2022).
Jerinx Bisa Bebas Juli
Jerinx divonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka. Gendo menerangkan Jerinx kurang lebih menjalani masa tahanan selama 8 bulan di LP Kerobokan apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.
Jika Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama 3-4 bulan.
"Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," terang Gendo.
Gendo ikut hadir di LP Kerobokan untuk memastikan proses administrasi pemindahan Jerinx dari Rutan Salemba yang diurus jaksa penuntut umum Gede Eka Hariana.
Terkait dengan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berkoordinasi dengan Jerinx terkait rencana penggunaan hak tersebut. Sedangkan terkait dengan denda Rp 25 juta sudah dibayar oleh Jerinx melalui tim advokat Gendo Law Office Jakarta.
"Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta," tutur Gendo.
Simak juga Video: Kasus Pengancaman Jerinx yang Berujung Vonis 1 Tahun Bui