Tilang elektronik di ruas jalan tol berlaku sejak Jumat, 1 April 2022. Pada hari pertama penindakan, ada belasan kendaraan overspeed di Tol Jakarta yang kena tilang elektronik.
"Untuk kemarin ada 19 kendaraan yang ditilang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada detikcom, Sabtu (2/4/2022).
Sambodo mengatakan 19 kendaraan tersebut kena tilang elektronik di ruas Tol Dalam Kota, Tol Sedyatmo, Tol Jakarta-Cikampek, hingga Tol JORR Kunciran-Cengkareng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, polisi telah memberlakukan tilang elektronik di ruas jalan tol. Saat ini baru dua jenis pelanggaran yang ditilang elektronik, yakni pelanggaran batas kecepatan maksimum (overspeed) dan muatan berlebih (overload).
Untuk batas kecepatan maksimum di jalan tol sendiri telah ditentukan, yakni 100 kilometer/jam. Fitur kamera e-TLE akan menangkap kendaraan yang ngegas di atas kecepatan 100 km/jam.
"Kami mengimbau masyarakat tetap tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan dan perintah petugas di lapangan," imbuh Sambodo.
Lokasi Tilang Elektronik di Tol
Tilang elektronik di jalan tol saat ini baru bisa menangkap dua jenis pelanggaran, yakni pelanggaran batas kecepatan (overspeed) dan pelanggaran muatan (overload). Untuk mengawasi overspeed, ada lima titik kamera yang akan menangkap overspeed, sedangkan untuk muatan berlebih diawasi dengan alat weight in motion (WIM).
Speed camera ini dipasang di 5 ruas jalan tol yakni:
- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
- Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng
WIM dipasang di 2 ruas jalan tol yakni:
- Tol JORR
- Tol Jakarta-Tangerang
Tilang Elektronik Berlaku 24 Jam
Aturan itu akan diawasi melalui kamera e-TLE selama 24 jam. Kamera e-TLE akan mengambil gambar terhadap kendaraan yang melanggar aturan.
"Karena nggak ada batas waktu di jalan tol, maka berlaku 24 jam. Apabila ada pelanggaran batas kecepatan, kamera akan melakukan penindakan capture," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3).
Simak juga Video: Penerapan e-Tilang Upaya Kemenhub Menuju Indonesia Bebas ODOL 2023