Tilang elektronik batas kecepatan maksimum (overspeed) dan kelebihan muatan (overload) di ruas tol Jadetabek berlaku hari ini, Rabu 1 April 2022. Tilang elektronik berlaku di 7 ruas tol Jadetabek.
Tilang elektronik berlaku bagi seluruh kendaraan pribadi, termasuk mobil sport. Aturan batas kecepatan maksimum kendaraan di jalan tol yang ditentukan adalah 100 km/jam.
"Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan. Karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km/jam," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dihubungi, Rabu (30/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi Tilang Elektronik di Tol
Tilang elektronik di jalan tol saat ini baru bisa menangkap 2 jenis pelanggaran yakni pelanggaran batas kecepatan (overspeed) dan pelanggaran muatan (overload). Untuk mengawasi overspeed, ada 5 titik kamera yang akan menangkap overspeed, sedangkan untuk muatan berlebih diawasi dengan alat weigth in motion (WIM).
Speed camera ini dipasang di 5 ruas jalan tol yakni:
Tol Jakarta-Cikampek
Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta
Tol Dalam Kota
Tol Kunciran-Cengkareng
WIM dipasang di 2 ruas jalan tol yakni:
Tol JORR
Tol Jakarta-Tangerang
Tilang Elektronik Berlaku 24 Jam
Aturan itu akan diawasi melalui kamera e-TLE selama 24 jam. Kamera e-TLE akan mengambil gambar terhadap kendaraan yang mrlanggar aturan.
"Karena nggak ada batas waktu di jalan tol maka berlaku 24 jam. Apabila ada pelanggaran batas kecepatan, maka kamera akan melakukan penindakan capture," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3).
Simak video 'Awas Kena Tilang Elektronik di Tol, Segini Batas Kecepatan Maksimalnya':
Denda Rp 500 Ribu
Sambodo mengatakan dua jenis pelanggaran itu telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi aturan batas kecepatan. Sementara Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal batas muatan pada kendaraan.
"Sanksi ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu," jelas Sambodo.
Jasamarga Pasang 25 Speed Kamera di Tol
Jasa Marga selaku pengelola jalan tol mendukung penuh kebijakan tilang elektronik di jalan Tol. Jasamarga memasang 25 speed kamera di Tol.
"Jasa Marga siap mendukung pemberlakuan penindakan tilang elektronik di jalan tol yang akan dilaksanakan oleh pihak kepolisian," kata Corporate Communication &Community Development Group Head PT Jasamarga, Dwimawan Heru, kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Heru mengatakan penerapan tilang elektronik di jalan tol grup Jasa Marga berlaku di sejumlah ruas. Untuk pelanggaran batas kecepatan ada tujuh speed camera yang nantinya bakal mengawasi tiap kendaraan.
Sebaran kamera pengintai itu berada di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Layang Dalam Kota. Kamera tersebut juga tersebar di Tol Sedyatmo dan Kunciran-Cengkareng.
"Sesuai koordinasi dengan pihak kepolisian, tahap awal penerapan tilang elektronik untuk kendaraan over speed akan dimulai di kelima ruas jalan tol tersebut. Untuk tahapan selanjutnya yang saat ini tengah dikoordinasikan, Korlantas akan memproses integrasi sistem e-TLE dengan seluruh speed camera yang dimiliki oleh Jasa marga, yaitu total 25 unit," ujar Heru.
Sedangkan untuk mengawasi batas maksimum muatan kendaraan, kamera e-TLE bakal tersebar di Tol JORR Seksi E dan Tol Jakarta-Tangerang.
"Kami berharap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol berkurang sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol," katanya.