Polri memberlakukan tilang elektronik (e-TLE) pelanggaran batas kecepatan maksimum dan muatan di sejumlah ruas jalan tol. Jasa Marga selaku pengelola jalan tol mendukung penuh kebijakan tersebut.
"Jasa Marga siap mendukung pemberlakuan penindakan tilang elektronik di jalan tol yang akan dilaksanakan oleh pihak kepolisian," kata Corporate Communication &Community Development Group Head PT Jasamarga, Dwimawan Heru, kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Heru mengatakan penerapan tilang elektronik di jalan tol grup Jasa Marga berlaku di sejumlah ruas. Untuk pelanggaran batas kecepatan ada tujuh speed camera yang nantinya bakal mengawasi tiap kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaran kamera pengintai itu berada di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Layang Dalam Kota. Kamera tersebut juga tersebar di Tol Sedyatmo dan Kunciran-Cengkareng.
'Sesuai koordinasi dengan pihak kepolisian, tahap awal penerapan tilang elektronik untuk kendaraan over speed akan dimulai di kelima ruas jalan tol tersebut. Untuk tahapan selanjutnya yang saat ini tengah dikoordinasikan, Korlantas akan memproses integrasi sistem e-TLE dengan seluruh speed camera yang dimiliki oleh Jasa marga, yaitu total 25 unit," ujar Heru.
Sedangkan untuk mengawasi batas maksimum muatan kendaraan, kamera e-TLE bakal tersebar di Tol JORR Seksi E dan Tol Jakarta-Tangerang.
"Kami berharap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol berkurang sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol," katanya.
Batas kecepatan maksimum dan muatan kendaraan diawasi 24 jam, simak di halaman selanjutnya.
Diawasi 24 Jam
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan aturan batas kecepatan dan muatan di ruas tol Jakarta. Aturan itu akan diawasi melalui kamera e-TLE selama 24 jam.
"Karena nggak ada batas waktu di jalan tol maka berlaku 24 jam. Apabila ada pelanggaran batas kecepatan, maka kamera akan melakukan penindakan capture," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3).
Sambodo mengatakan dua jenis pelanggaran itu telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi aturan batas kecepatan. Sementara Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal batas muatan pada kendaraan.
"Sanksi ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu," jelas Sambodo.