Polisi mengungkap kasus pembunuhan pria berinisial K (20) yang dibuang di Kali Ulu, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan dibungkus terpal. Begini detik-detik pembunuhan keji itu.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Gidion Arif mengatakan mulanya, pelaku dan korban saling kenal dari Facebook. Lalu pelaku dan korban sepakat bertemu pada Minggu (27/3).
"Mereka kenal lewat Facebook seminggu yang lalu kurang lebih, saksi R dan korban datang ke gudang pelaku untuk menggadaikan mobil baknya kepada pelaku," ujar Gidion dalam jumpa pers pada Jumat (1/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mencurigai bau tidak sedap di dalam botol air mineral di gudang. Lalu VM menuduh K memasukkan obat ke dalam isi botol air mineral tersebut.
"Menurut keterangan yang nyampur obatnya itu kan korban, nah si tersangka nggak tahu obatnya apa. Cuman curiga itu obat yang dicampur ke minuman," tuturnya.
Korban yang tidak terima akhirnya memarahi tersangka hingga mendorongnya. Tersangka yang naik pitam kemudian membanting korban hingga tak sadarkan diri.
Tersangka Membuang Korban di Kali
Tersangka panik karena denyut nadi korban yang baru saja dibantingnya, tidak ada. Pelaku lalu membungkus korban dengan terpal dan diikat genteng. Kemudian pelaku membuang jasad korban ke Kali Ulu.
"Ada niat spontan (dari tersangka) untuk membuang jenazah di Kali Ulu sekitar pukul 04.30 dini hari, dengan cara dibungkus kendaraannya, jenazah dibungkus terpal, diikat, kemudian diberikan pemberat genteng," ucapnya.
Diduga Korban Masih Hidup Sebelum Dibuang Ke Kali
Gidion menuturkan ada kemungkinan korban masih hidup sebelum dibuang ke Kali Ulu oleh VM. Hal tersebut diketahui dari hasil data visum.
"Dari hasil laboratorium ada hasil visumnya itu, bahwa jenazah meninggal karena tenggelam. Jadi, ciri-cirinya paru-parunya basah kemudian terisi air. Maka meninggalnya adalah di air," tuturnya.
Pelaku Dibekuk Polisi
Mayat K ditemukan warga pada hari Selasa (29/3) pukul 13.20 WIB saat akan memancing ikan di Kali Ulu. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Rabu (30/3) di gudang miliknya.
"Team gabungan Opsnal Polda Metro Jaya, Polrestro Bekasi dan Polsek Cikarang dalam waktu kurang dari 22 jam mengamankan tersangka di gudang miliknya di daerah Kampung Kepuh," tuturnya.
Pelaku kini dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Simak juga Video: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Asahan, Motifnya Sakit Hati