Suhaidi Jamaan atau Lord Adi ternyata sempat menerima uang dari tersangka kasus Binomo, Indra Kenz. Begini kisah Lord Adi dikirimi uang oleh Indra Kenz.
Uang itu kini sudah dikembalikan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Uang diserahkan ke polisi kemarin.
Inisiatif Kembalikan Uang Rp 50 Juta
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan Lord Adi ditransfer uang Rp 50 juta oleh Indra Kenz saat Indra berulang tahun. Lord Adi berinisiatif mengembalikan uang itu ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disampaikan, Kamis, 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri, Saudara S (Suhaidi) alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada penyidik Dittipideksus terkait yang bersangkutan menerima transfer dari Saudara IK saat yang bersangkutan berulang tahun," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Lord Adi Dimintai Keterangan
Setelah berinisiatif mengembalikan uang dari Indra Kenz, Lord Adi akan dimintai keterangan. Gatot mengatakan uang Rp 50 juta itu juga akan disita.
"Selanjutnya penyidik melakukan pengambilan berita acara dan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut," ucapnya.
Selanjutnya, wanti-wanti Kabareskrim Polri terhadap penerima uang Indra Kenz...
Simak Video: Ayah Indra Kenz Diperiksa Lagi, Dicecar soal Aliran Dana dari Anaknya
Kabareskrim Wanti-wanti Penerima Duit Indra Kenz
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebenarnya sudah mewanti-wanti para penerima aliran dana Indra Kenz. Agus meminta mereka segera melapor ke polisi.
"Saya rasa itu lebih baik daripada menjadikan lebih banyak tersangka orang yang tentu tidak bisa menyelesaikan masalah, saya rasa dengan pengembalian dana yang mereka terima kemudian kita lihat, apakah yang bersangkutan mau jadi kolaborator untuk mengembangkan (penyidikan) perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," kata Agus.
Agus menyebut bisa saja si penerima tidak tahu, bisa pula penerima tahu bahwa uang itu berasal dari kegiatan yang melanggar hukum binary option Binomo. Bahkan, bila si penerima duit tahu tapi ingin menjadi justice collaborator, polisi bakal mempertimbangkan niat baik penerima duit dari Indra Kenz.
"Terkait siapa pun yang menerima, karena aliran dana ini bisa masuk kepada siapa saja, artinya kepada mereka yang punya potensi untuk menjadi pihak yang turut membantu perbuatan para tersangka yang sedang dilakukan proses penyidikan, intinya tergantung pada proses pemeriksaannya, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan," tutur Agus.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.