Sejumlah aset tanah milik mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo akan dilelang KPK. Harga penawaran terendah sebidang tanah dimulai Rp 239 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (1/4). KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang (KPKNL) Malang akan melelang sejumlah aset dengan harga berikut;
- 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur dengan harga limit Rp 276.895.000 dan uang jaminan Rp 60.000.000;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, dengan harga limit Rp 1.119.432.000 dan uang jaminan Rp 300.000.000;
- 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, dengan harga limit Rp 2.460.554.000 dan uang jaminan Rp 600.000,000;
- 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dengan harga limit Rp 2.859.669.000 dan uang jaminan Rp 650.000.000;
- 1 buah buku asli Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Sertifikat Hak Milik No.201; Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur; Nama yang berhak dan Pemegang hak lain-lainnya: BUDI KARYANTO (08/04/1972) berstempel tanggal 28 Agustus 2015 dengan harga limit Rp 1.091.832.000 dan uang jaminan Rp 250.000.000;
- 1 bidang tanah dengan luas 552 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur dengan harga limit Rp 239.422.000 dan uang jaminan Rp 50.000.000;
- 1 bidang tanah dengan luas 2186 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur dengan harga limit Rp 915.028.000 dan uang jaminan Rp 300.000.000;
- 1 tanah berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur dengan harga limit Rp611.040.000,00 dan uang jaminan Rp Rp250.000.000,00; dan
- 1 tanah berlokasi di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur dengan harga limit Rp1.077.455.000,00 dan uang jaminan Rp350.000.000.
Batas akhir penawaran pelelangan pada Rabu (20/4/2022). Para peminat dapat langsung mengunjungi Kantor KPKNL Malang Jalan Supriadi No 157, Bandungrejosari, Malang, Jawa Timur.
Sebelumnya, KPK menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebagai fee sejumlah proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan milik Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan tiga orang lain, yaitu Agung Prayitno selaku swasta, Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, dan Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor.
Syahri saat itu menerima suap sebanyak Rp 2,5 miliar secara bertahap. Dia telah divonis 10 tahun penjara serta denda sebanyak Rp 700 juta.