Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu dan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi Mardani Ahmad diperiksa KPK. Keduanya diperiksa karena akan menjadi saksi meringankan untuk tersangka Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi nonaktif.
"Hari ini pemeriksaan saksi yang meringankan atas permintaan tersangka RE dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi, atas nama saksi Hasnul Kholid Pasaribu, Sekretaris MUI Kota Bekasi; dan Mardani Ahmad, Ketua KNPI Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Ali menyebut pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut ini rinciannya:
Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); serta
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.
Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga 'Ketua DPRD Kota Bekasi Ngaku Sempat Terima Uang Rp 200 Juta dari Pepen':