Hukum adat Kalimantan termasuk salah satu jenis hukum adat yang ada di Indonesia. Hukum adat dipercaya oleh masyarakat sebuah daerah sebagai tradisi turun temurun yang berjalan hingga sekarang.
Hukum adat adalah aturan tidak tertulis yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat suatu daerah. Hukum adat mengandung norma-norma hukum yang dianut oleh suatu lingkungan masyarakat.
Lantas, apa saja yang termasuk ke dalam hukum adat Kalimantan? Berikut ulasan tentang hukum adat Kalimantan.
Baca juga: Hukum: Pengertian, Norma hingga Contohnya |
Hukum Adat Kalimantan: Jenis-jenis Hukum Adat Dayak Kalis
Hukum adat Kalimantan mengatur banyak hal dalam pola hidup masyarakat di sana. Melansir dari situs Kebudayaan Kemdikbud, ada dua macam hukum adat Dayak Kalis, yakni:
- Hukum Pokok (Adat Banua atau Kaki Tembaga): Sanksi adat berupa materi yang bernilai adat, seperti Gong, Belanga, Tawaq, dan sebagainya. Keputusan Hukum Adat Banua ini diambil setelah adanya bukti-bukti yang sah secara adat, baik dari kesaksian warga maupun lewat pembuktian secara adat oleh pengurus adat dalam proses perkara. Kepada pelanggar, wajib melunasi sanksi yang dikenakan kepadanya.
- Hukum Tambahan (Tulak Bala): Suatu hukuman yang dituntut oleh masyarakat atau kampung yang dapat menyebabkan marahnya roh gaib sekitarnya. Hukum tambahan ini berlaku pada kasus di antara semua anggota masyarakat persekutuan adat Dayak Kalis.
Hukum Adat Kalimantan: Tradisi Perkawinan Suku Banjar, Kalimantan Selatan
Hukum adat yang juga berlaku di Kalimantan adalah tentang pernikahan. Menurut buku berjudul Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Kalimantan Timur oleh Kemdikbud, laki-laki dan perempuan suku Banjar tidak dapat memilih jodohnya sendiri, melainkan ditentukan oleh kedua orang tuanya. Hukum adat pernikahan suku Banjar dibagi menjadi dua, yaitu:
- Kawin Langsung
Perkawinan yang dilaksanakan setelah pembicaraan peminangan telah mencapai kesepakatan kata. Kedua mempelai dapat tinggal bersama setelah sah menjadi pasangan suami istri. - Kawin Gantung
Perkawinan/pernikahan yang dilaksanakan seperti biasa. Setelah acara selesai, suami-istri tidak diperkenankan tinggal bersama dengan alasan pihak istri belum memasuki cukup umur.
Hukum Adat Kalimantan: Ketentuan Pernikahan Suku Dayak Ngaju, Kalimantan Tengah
Hukum adat Kalimantan selanjutnya merupakan adat perkawinan suku Dayak Ngaju, Kalteng. Menurut jurnal berjudul Perkawinan Menurut Hukum Adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah oleh Darwis Luther Rampay, ada sejumlah ketentuan dalam pernikahan calon pengantin suku Dayak Ngaju, seperti:
- Seseorang akan dikawinkan dengan anak dari teman akrab orang tuanya
- Masih ada hubungan darah tetapi sudah jauh, seperti sepupu dua kali (Ije Tatu) atau sepupu tiga kali (Hanjenan) dari pihak ibu atau bapak
- Dua keluarga yang sudah lama tidak bertemu, dapat diikat kembali dengan adanya sebuah perkawinan
(kny/imk)