Bupati Langkat Nonaktif Kembali Diperiksa di Kasus Kerangkeng Manusia

Bupati Langkat Nonaktif Kembali Diperiksa di Kasus Kerangkeng Manusia

Datuk Haris Molana - detikNews
Jumat, 01 Apr 2022 13:29 WIB
Bupati Langkat Nonaktif Kembali Diperiksa di Kasus Kerangkeng Manusia
Bupati Langkat Nonaktif Kembali Diperiksa di Kasus Kerangkeng Manusia (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali memeriksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Dia diperiksa terkait pengembangan dan pendalaman penyidikan kasus kerangkeng manusia di rumahnya.

Dalam foto yang diterima detikcom, Jumat (1/4/2022), Terbit Rencana tampak memakai baju warna putih dilapisi rompi tahanan bewarna oranye. Di sebelah dia tampak duduk seorang pria yang merupakan penasehat hukumnya.

Sementara diseberang meja, tampak para penyidik melakukan pemeriksaan. Tim dari Polda dipimpin langsung oleh Dirkrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja. Pemeriksaan itu pun diketahui berlangsung di Gedung KPK di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, di gedung KPK. Dijadwalkan jam 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (1/4/2022).

Hadi mengatakan materi pemeriksaan itu terkait pengembangan dan pendalaman penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Materinya terkait dengan pengembangan dan pendalaman penyidikan," sebut Hadi.

Sebelumnya, polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).

"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Hingga saat ini, kedelapan tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kedelapan orang ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap peristiwa ini," tambah Hadi.

Setelah itu, untuk proses pendalaman penyidikan. Polisi pun memeriksa istri dan adik perempuan dari Terbit Rencana. Tak hanya itu, juru masak, security hingga pengawas PKS milik Terbit pun diperiksa polisi.

Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.

"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).

Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads