Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali memeriksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Dia diperiksa terkait pengembangan dan pendalaman penyidikan kasus kerangkeng manusia di rumahnya.
Dalam foto yang diterima detikcom, Jumat (1/4/2022), Terbit Rencana tampak memakai baju warna putih dilapisi rompi tahanan bewarna oranye. Di sebelah dia tampak duduk seorang pria yang merupakan penasehat hukumnya.
Sementara diseberang meja, tampak para penyidik melakukan pemeriksaan. Tim dari Polda dipimpin langsung oleh Dirkrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja. Pemeriksaan itu pun diketahui berlangsung di Gedung KPK di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, di gedung KPK. Dijadwalkan jam 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (1/4/2022).
Hadi mengatakan materi pemeriksaan itu terkait pengembangan dan pendalaman penyidikan.
"Materinya terkait dengan pengembangan dan pendalaman penyidikan," sebut Hadi.
Sebelumnya, polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.
"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.
Selengkapnya di halaman berikutnya.