Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mengeluarkan kriteria imkan rukyat hilal Nahdlatul Ulama. Ditetapkan bahwa minimal ketinggian hilal adalah 3 derajat.
Seperti dikutip dari laman NU Online, kriteria imkan rukyat hilal Nahdlatul Ulama ditetapkan melalui Surat Keputusan LF PBNU No. 001/SK/LF-PBNU/III/2022 Tentang Kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama. Lembaga Falakiyah dalam lampiran surat keputusannya menyebut ketinggian hilal awal Ramadhan 1443 H minimal 3 (tiga) derajat.
"Tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi hilal minimal 6,4 derajat," demikian bunyi surat keputusan tersebut, Jumat (1/4/2022).
Surat ini ditandatangani Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur pada Kamis (31/3/2022). Ketinggian hilal minimal 3 derajat pada kriteria imkan rukyah NU ini menjadi dasar pembentukan almanak Nahdlatul Ulama dan dasar penerimaan laporan rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriyyah pada kalender Hijriyyah Nahdlatul Ulama.
Kriteria imkan rukyat NU putusan LF PBNU pada Kamis (31/3/2022) ini mulai diberlakukan sejak awal Ramadhan 1443 H.
Sebagaimana diketahui, LF PBNU akan menyelenggarakan aktivitas rukyatul hilal Ramadhan 1443 H pada Jumat (1/4/2022) bertepatan dengan 29 Sya'ban 1443 H di banyak titik mathla' di Indonesia.
"Apabila ternyata dalam kriteria imkan rukyah Nahdlatul Ulama yang telah ditetapkan ini terjadi kekeliruan, maka pengurus harian Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan meninjau ulang sebagaimana mestinya," lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PBNU bidang keagamaan KH Zulfa Mustofa mengatakan, surat keputusan LF PBNU tentang kriteria imkan rukyah sudah final. Secara organisasi surat keputusan tersebut harus dipatuhi oleh pengurus NU di wilayah, cabang, cabang istimewa, wakil cabang, hingga anak ranting.
(rdp/dhn)