Lembaga Falakiyah PBNU Tetapkan Minimal Tinggi Hilal 3 Derajat

Lembaga Falakiyah PBNU Tetapkan Minimal Tinggi Hilal 3 Derajat

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 01 Apr 2022 11:06 WIB
Teropong hilal. 
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: Ilustrasi hilal (dikhy sasra)
Jakarta -

Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mengeluarkan kriteria imkan rukyat hilal Nahdlatul Ulama. Ditetapkan bahwa minimal ketinggian hilal adalah 3 derajat.

Seperti dikutip dari laman NU Online, kriteria imkan rukyat hilal Nahdlatul Ulama ditetapkan melalui Surat Keputusan LF PBNU No. 001/SK/LF-PBNU/III/2022 Tentang Kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama. Lembaga Falakiyah dalam lampiran surat keputusannya menyebut ketinggian hilal awal Ramadhan 1443 H minimal 3 (tiga) derajat.

"Tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi hilal minimal 6,4 derajat," demikian bunyi surat keputusan tersebut, Jumat (1/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Surat ini ditandatangani Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur pada Kamis (31/3/2022). Ketinggian hilal minimal 3 derajat pada kriteria imkan rukyah NU ini menjadi dasar pembentukan almanak Nahdlatul Ulama dan dasar penerimaan laporan rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriyyah pada kalender Hijriyyah Nahdlatul Ulama.

Kriteria imkan rukyat NU putusan LF PBNU pada Kamis (31/3/2022) ini mulai diberlakukan sejak awal Ramadhan 1443 H.

Sebagaimana diketahui, LF PBNU akan menyelenggarakan aktivitas rukyatul hilal Ramadhan 1443 H pada Jumat (1/4/2022) bertepatan dengan 29 Sya'ban 1443 H di banyak titik mathla' di Indonesia.

"Apabila ternyata dalam kriteria imkan rukyah Nahdlatul Ulama yang telah ditetapkan ini terjadi kekeliruan, maka pengurus harian Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan meninjau ulang sebagaimana mestinya," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PBNU bidang keagamaan KH Zulfa Mustofa mengatakan, surat keputusan LF PBNU tentang kriteria imkan rukyah sudah final. Secara organisasi surat keputusan tersebut harus dipatuhi oleh pengurus NU di wilayah, cabang, cabang istimewa, wakil cabang, hingga anak ranting.

Kriteria imkan rukyah pada surat keputusan Lembaga Falakiyah PBNU didasarkan pada putusan organisasi melalui forum muktamar. Ketinggian hilal minimal 3 derajat merupakan persoalan falakiyah, bukan fiqhiyyah, sehingga PBNU menyerahkan kepada LF PBNU sebagai lembaga yang otoritatif di bidang itu.

"Angka 3 derajat diambil dari jumhur ahli falak meski ada ahli falak yang menyebut 2 derajat. Secara organisatoris putusan LF PBNU mengikat. Tetapi tentu saja kita menghormati pilihan berbeda hasil rukyah karena perbedaan derajat minimal ketinggian hilal," kata Kiai Zulfa.

Ia menambahkan, kepada Muhammadiyah yang murni menggunakan metode hisab saja kita sangat menghormati, apalagi perbedaan dengan sesama pengguna metode rukyah. "Sekali lagi ini soal organisatoris," kata Kiai Zulfa.

Halaman 2 dari 2
(rdp/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads