Saksi Kasus Suap Proyek Infrastruktur Eks Walkot Banjar Meninggal Dunia

Saksi Kasus Suap Proyek Infrastruktur Eks Walkot Banjar Meninggal Dunia

M Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 01 Apr 2022 10:32 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Seorang saksi kasus suap mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno meninggal dunia. Saksi itu bernama Cecep Sopian, yang merupakan salah satu direktur perusahaan swasta.

"Kamis (31/3) bertempat di kantor BPKP Provinsi Jawa Barat, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk Tersangka (Herman Sutrisno) HS dan kawan-kawan," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

"Cecep Sopian, Dirut CV Banjar Jaya, informasi yang kami terima, saksi dimaksud telah meninggal dunia," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengembangan perkara eks Walkot Banjar itu, KPK memanggil sejumlah nama yang terkait perintah HS dalam perizinan proyek di Kota Banjar. Mereka adalah pegawai CV Prima Mulya, Budi Sumarlan; Dirut CV Renata, Ujang Ruhiyat; Komisaris CV Renata Aceng Nendar; mantan pegawai PT Primayasa Adiguna, Acep Iwan Nugraha; pegawai PT Pribadi Manunggal, Vika Hendrita; pegawai PT Pribadi Manunggal, Yoyo Sunaryo; pegawai PT Pribadi Manunggal, Nina Nurliana; dan pegawai PT Artha Buana Mandiri, Neng Matiyam Berlina.

Sebelumnya, KPK memanggil eks Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari sebagai saksi. Dia dipanggil terkait kasus suap eks Walkot Banjar Herman Sutrisno, Rabu (30/3). KPK juga memanggil sejumlah nama, yaitu Dirut CV Fortuna, Jaya Andri Hendriaman; Komisaris CV Fortuna, Jaya Maman Heryadi; Komisaris CV Banjar, Jaya Cecep Sopian; Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang, Adrian Maldi; dan Wakil Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang, Sidik Sunarto.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Herman Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar. Selain Herman, KPK menetapkan seorang pihak swasta bernama Rahmat Wardi sebagai tersangka.

Herman diduga memerintahkan Rahmat Wardi melakukan peminjaman uang sebanyak Rp 4,3 miliar untuk keperluan pribadinya. Namun Rahmat Wardi bertanggung jawab atas pembayaran cicilan tersebut.

KPK menyebut Rahmat Wardi memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno. Akibatnya, ada dugaan peran aktif Herman dalam memuluskan perizinan usaha hingga memperoleh proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads