Pada suatu waktu, kadang orang kepepet sehingga harus utang. Tapi saat utang ke teman sendiri, malah diajak berhubungan badan. Apakah sudah masuk delik?
Hal itu menjadi pertanyaan yang kerap ditemui detik's Advocate. Berikut di antaranya:
Perkenalan saya R, tinggal di Jakarta.
Saya sedang kesusahan ekonomi. Lalu saya mau pinjam uang ke teman cowok saya. Tapi teman saya mau meminjami uang dengan syarat saya mau diajak berhubungan badan. Saya tersinggung.
Apakah tindakan teman saya sudah bisa dijerat hukum?
Kalau iya pasal berapakah yang menjerat teman saya itu?
Terima kasih
Wasalam
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaannya. Semoga masalah keuangan Anda segera berlalu.
Menurut aktivis perempuan, Ratna Batara Munti dalam artikel berjudul 'Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas' menyatakan KUHP tidak mengenal istilah pelecehan seksual. KUHP hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP.
Istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya. Sehingga, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.
Sementara itu, istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual harrasment yang diartikan sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David gallen, 1992) atau secara hukum didefinisikan sebagai imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments.
Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Lalu Bagaimana Pembuktiannya?
Pembuktian dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 UU KUHAP menggunakan lima macam alat bukti, yaitu:
1. keterangan saksi;
2. keterangan ahli;
3. surat;
4. petunjuk;
5. keterangan terdakwa.
Jadi, pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan (Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP). Dalam hal terdapat bukti-bukti yang dirasa cukup.
Bagaimana dengan Kasus R?
Anda tidak menjelaskan secara rinci bagaimana bentuk ajakan berhubungan badan tersebut sehingga kami tidak bisa menjelaskan secara tuntas apakah sudah masuk bagian dari pelecehan seksual atau tidak. Apakah dalam ajakan verbal, ajakan dalam bentuk WhatsApp/telepon atau sudah ada tindakan fisik.
Namun apabila sudah ada tindakan pencabulan, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, maka teman cowok anda sudah bisa dikenai delik.
Saat ini juga sedang dibahas RUU Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR. Konstruksi cerita Anda bisa jadi mewakili apa yang tertuang dalam RUU itu. Kita tunggu DPR apakah mengesahkan RUU itu dan bagaimana isinya nantinya.
Demikian jawaban kami
Semoga membantu.
Tim Pengsuh detik's Advocate
(asp/zap)