Asossiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Arifin Abdul Majid menyindir balik Apdesi Surta Wijaya yang justru dinilai ingin mendapatkan SK Kemenkumham. Pihak Apdesi Arifin Abdul Majid menilai salah satu usaha pihak Surta Wijaya yakni dengan agenda 'Jokowi 3 Periode'.
"Mereka berusaha mendapatkan (SK) Kumham, dan itu sudah terjadi sebelumnya, kan begitu," kata Sekjen Apdesi Arifin Abdul Majid, Muksalmina, kepada wartawan, Kamis (31/3/2022)
"Kalau ada bahasa yang menyatakan seolah-olah dokumen ilegal, mereka sudah melakukan itu cukup lama, untuk menggagalkan itu," imbuhnya.
Ketika Apdesi melakukan munas tahun 2020, kata Muksalmina, Jakarta sedang PPKM level 4. Pada saat itu Muksalmina yakin munas dilalui sesuai mekanisme organisasi.
"Saya yakin mereka ya memang harus menuding dengan hal-hal negatif. Kalau tidak, mereka nggak punya apa untuk membenarkan apa yang mereka lakukan," ujarnya.
Pihak Apdesi Arifin Abul Majid menyatakan sudah mendapatkan SK Kemenkumhan sejak tahun 2016. Pada tahun 2016, kata Muksalmina, hanya satu yang SK-nya dikeluarkan Kemenkumham.
"Ya nggakpapa (dituding tak dapat SK Kemenkumham), kita lihat saja. Kita 2016 sudah berusaha ya untuk melakukan itu, dan yang kita lakukan sesuai dengan mekanisme organisasi," ucapnya.
Muksalmina tak terkejut dengan pihak Apdesi Surta Wijaya yang ingin menarasikan bahwa Apdesi Arifin tak dapat SK Kemenkumham. Sebab, dia yakin untuk mempengaruhi SK Kemenkumham dilakukan dengan mendukung Jokowi 3 periode.
"Kami meyakini mungkin itu salah satu bisa mempengaruhi ya SK Kemenkumham dengan bahasa-bahasa mereka Pak Jokowi 3 periode. Ini bagian dari salah satu rencana mereka untuk bisa mendapatkan Kumham, kan aneh ya caranya seperti itu," imbuhnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
(rfs/idn)