Ingat! Tilang Elektronik Batas Kecepatan dan Muatan di Tol Berlaku Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 01 Apr 2022 06:21 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Tilang elektronik batas kecepatan maksimum (overspeed) dan kelebihan muatan (overload) di ruas tol Jadetabek berlaku hari ini, Rabu 1 April 2022. Tilang elektronik berlaku di 7 ruas tol Jadetabek.

Tilang elektronik berlaku bagi seluruh kendaraan pribadi, termasuk mobil sport. Aturan batas kecepatan maksimum kendaraan di jalan tol yang ditentukan adalah 100 km/jam.

"Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan. Karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km/jam," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dihubungi, Rabu (30/3).

Lokasi Tilang Elektronik di Tol

Tilang elektronik di jalan tol saat ini baru bisa menangkap 2 jenis pelanggaran yakni pelanggaran batas kecepatan (overspeed) dan pelanggaran muatan (overload). Untuk mengawasi overspeed, ada 5 titik kamera yang akan menangkap overspeed, sedangkan untuk muatan berlebih diawasi dengan alat weigth in motion (WIM).

Speed camera ini dipasang di 5 ruas jalan tol yakni:

Tol Jakarta-Cikampek
Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta
Tol Dalam Kota
Tol Kunciran-Cengkareng


WIM dipasang di 2 ruas jalan tol yakni:
Tol JORR
Tol Jakarta-Tangerang

Tilang Elektronik Berlaku 24 Jam

Aturan itu akan diawasi melalui kamera e-TLE selama 24 jam. Kamera e-TLE akan mengambil gambar terhadap kendaraan yang mrlanggar aturan.

"Karena nggak ada batas waktu di jalan tol maka berlaku 24 jam. Apabila ada pelanggaran batas kecepatan, maka kamera akan melakukan penindakan capture," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3).

Simak video 'Awas Kena Tilang Elektronik di Tol, Segini Batas Kecepatan Maksimalnya':






(dek/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork