Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas guna menghadirkan pelayanan yang semakin modern, transparan, dan akuntabel. Salah satu inovasi terbaru yang diluncurkan adalah sistem pembayaran Tilang Elektronik secara digital yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas.
Sistem pembayaran tilang tersebut diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 25 September 2026, dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta.
Peluncuran ini menjadi bagian dari komitmen Korlantas Polri dalam mengembangkan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, khususnya melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Digitalisasi diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memastikan setiap tahapan proses penindakan dapat dilakukan secara lebih terbuka dan dapat ditelusuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah diakses masyarakat.
"Sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang semakin modern, transparan, dan akuntabel, Korlantas Polri terus melakukan pengembangan dan pemanfaatan teknologi digital dalam proses penegakan hukum, salah satunya melalui penerapan teknologi ETLE," ujar Irjen Pol Wibowo.
Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 (Foto: Dok. Istimewa) |
Menurutnya, sejalan dengan transformasi tersebut, layanan ETLE kini hadir dan terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas. Masyarakat yang telah terdaftar dapat memperoleh notifikasi ketika terdapat Tilang Elektronik, kemudian mengakses informasi mengenai pelanggaran yang tercatat.
"Melalui Digital Korlantas, masyarakat dapat menerima notifikasi ketika terdapat Tilang Elektronik, mengakses informasi pelanggaran, hingga melakukan pembayaran tilang melalui aplikasi," jelasnya.
Selain menyediakan akses informasi dan pembayaran, Digital Korlantas juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan konfirmasi, klarifikasi maupun sanggah apabila terdapat ketidaksesuaian atas pelanggaran yang diterima.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya melalui mekanisme resmi yang tersedia. Data dan dokumen pendukung selanjutnya menjadi bagian dari proses verifikasi terhadap pelanggaran yang tercatat.
"Apabila masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran, kendaraan telah dijual, atau kendaraan digunakan oleh pihak lain, tersedia mekanisme untuk melakukan konfirmasi maupun sanggah melalui layanan resmi. Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berdasarkan data dan fakta," tandas Kakorlantas.
Pembayaran Uang Titipan Dilakukan Secara Digital
Dalam penyelesaian Tilang Elektronik, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran uang titipan secara digital melalui LantasPay. Sistem ini dirancang untuk mendukung proses pembayaran yang lebih mudah, tercatat, dan dapat ditelusuri.
Pembayaran uang titipan tersebut selanjutnya berkaitan dengan proses penyelesaian perkara dan putusan pengadilan. Besaran denda dan biaya perkara akan mengikuti putusan yang ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila terdapat kelebihan dari uang titipan setelah adanya putusan pengadilan, selisih tersebut dapat diproses untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui mekanisme yang telah disiapkan.
"Untuk penyelesaian tilang, pembayaran uang titipan dapat dilakukan secara digital melalui LantasPay, termasuk ketika terdapat pengembalian sisa uang titipan. Dengan mekanisme ini, masyarakat dapat mengikuti proses penyelesaian secara lebih mudah dan mengetahui tahapan yang telah dilakukan," terang Irjen Pol Wibowo.
Integrasi digital tersebut juga diarahkan untuk menghubungkan proses penindakan oleh kepolisian dengan tahapan penyelesaian perkara di pengadilan serta proses pembayaran dan pencatatan denda melalui mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh kemudahan dalam melakukan pembayaran, tetapi juga mendapatkan akses informasi mengenai perkembangan penyelesaian perkara, termasuk hasil putusan sidang dan proses pengembalian apabila terdapat kelebihan uang titipan.
Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 (Foto: Dok. Istimewa) |
Transparansi di Setiap Tahapan
Kakorlantas Polri menekankan bahwa digitalisasi pembayaran tilang bukan semata-mata untuk mempermudah transaksi, tetapi juga untuk membangun proses penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Melalui sistem digital, setiap transaksi dapat tercatat secara elektronik sehingga proses pembayaran maupun penyelesaian tilang memiliki jejak administrasi yang lebih jelas.
"Kehadiran layanan ini menghadirkan proses penanganan Tilang Elektronik yang lebih terbuka. Masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas dalam setiap tahapan penanganan Tilang Elektronik, mulai dari menerima notifikasi, mengakses informasi pelanggaran, melakukan konfirmasi atau sanggah, menyelesaikan pembayaran, sampai memperoleh informasi mengenai hasil putusan," ungkapnya.
Menurut Irjen Pol Wibowo, digitalisasi juga diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung yang tidak diperlukan dalam proses penanganan tilang. Dengan pembayaran melalui kanal resmi dan pencatatan secara elektronik, ruang terjadinya penyimpangan dapat semakin dipersempit.
"Orientasi kami adalah keselamatan masyarakat dan kepastian dalam proses penegakan hukum, bukan sekadar memperbanyak penindakan atau denda. Karena itu, seluruh proses harus berjalan sesuai prosedur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Masyarakat Diminta Menggunakan Kanal Resmi
Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang menerima Tilang Elektronik agar selalu memeriksa informasi pelanggaran melalui kanal resmi dan memastikan kesesuaian data sebelum melanjutkan proses penyelesaian.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembayaran melalui pihak atau rekening yang tidak tercantum dalam informasi resmi layanan.
Penggunaan kanal resmi menjadi penting untuk memastikan transaksi tercatat dalam sistem serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai proses penyelesaian tilang.
Korlantas juga menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki keberatan terhadap pelanggaran yang tercatat dapat menggunakan mekanisme konfirmasi atau sanggah yang tersedia, dengan memberikan data dan informasi yang benar serta dokumen pendukung sesuai kebutuhan.
Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 (Foto: Dok. Istimewa) |
Bagian dari Transformasi Digital Korlantas Polri
Peluncuran sistem pembayaran Tilang Elektronik melalui Digital Korlantas menjadi bagian dari rangkaian transformasi pelayanan Korlantas Polri dalam momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.
Digitalisasi layanan tidak hanya diarahkan pada pembayaran tilang, tetapi juga pada pengintegrasian berbagai kebutuhan masyarakat dalam pelayanan lalu lintas.
"Seluruh layanan tersebut kini hadir dalam satu aplikasi Digital Korlantas sebagai wujud komitmen Korlantas menghadirkan proses penegakan hukum lalu lintas yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," ujar Irjen Pol Wibowo.
Ia berharap inovasi tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian informasi, kemudahan akses layanan, serta proses penyelesaian Tilang Elektronik yang lebih jelas.
"Harapannya, inovasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta semakin memperkuat kepercayaan terhadap proses penegakan hukum lalu lintas di Indonesia," ujarnya.
Ditegaskan, melalui pemanfaatan teknologi digital, Korlantas Polri berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan layanan agar transformasi digital benar-benar memberikan pengalaman pelayanan yang lebih mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat.
Tonton juga video "Cegah Kepadatan, One Way Sepenggal Dipersiapkan di Tol Trans Jawa"













































