Dea OnlyFans Minta Penyebar di Platform Lain Diusut
Content creator OnlyFans, Dea, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Pengacara Dea meminta proses penyelidikan tidak berhenti di kliennya.
Pengacara Dea OnlyFans, Herlambang Ponco, menyebut para pelaku penyebar video syur Dea ke media sosial menjadi aktor utama tersebarnya video tersebut secara masif di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya bahkan di platform kayak Twitter dan Telegram kan itu diakui di Indonesia ada konten asusila di sana. Pada prinsipnya penyebaran video Dea ini melalui dari platform-platform tersebut," kata Herlambang saat dihubungi, Rabu (30/3).
Herlambang meminta keseriusan pemerintah dalam mengatasi beredarnya konten pornografi di Twitter dan Telegram. Dia pun berharap proses penyelidikan di kepolisian menjangkau para pelaku penyebar video Dea OnlyFans di media sosial.
"Nah pemerintah ini harus hadir untuk menyikapi masalah ini takutnya nanti masyarakat menganggap ada stigma platform tersebut menjadi lokalisasi digital," jelas Herlambang.
"Pada prinsipnya kita gini bukan hanya fokusnya ke Dea. Tapi proses penyelidikan ini akan dikembangkan sehingga kita nanti juga bisa menuntut keseriusan pemerintah menangani masalah-masalah ini," tambahnya.
Lebih lanjut Herlambang meminta polisi untuk mengusut para pelaku penyebar video syur Dea OnlyFans melalui media sosial.
"Pasti... pasti dalam artian gini kita lan meredam dulu. Pengembangan perkara itu kita berharap mengarah ke sana sehingga muaranya ini ada ke mereka-mereka ini," tutur Herlambang.
(ygs/mea)