Polisi bakal memburu content creator porno di situs OnlyFans selain Gusti Ayu Dewanti alias Dea yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi. PKB mendukung hal tersebut.
Waketum PKB Jazilul Fawaid meminta polisi tidak hanya menangkap content creator yang mengunggah konten porno saja, tetapi juga penyebarnya.
"Kami setuju, polisi pasti bertindak mengacu pada UU anti pornografi, dimana pelaku dan penyebar konten pornografi dapat dikenakan pasalnya," ujar jazilul lewat pesan singkat, Selasa (29/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jazilul menyebut Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) punya tugas penting. Pengawasan dari Kominfo sangat krusial untuk mencegah penyebaran konten porno.
"Kami memandang, kominfo yang memiliki tugas memantau dan menutup konten terlarang seperti pornografi masih sering kecolongan. Kami berharap agar ditingkatkan pengawasannya," lanjut Jazilul.
Polisi Buru Content Creator Lain
Diberitakan sebelumnya, Dea 'OnlyFans' telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Polisi mengatakan bakal memburu pembuat konten porno lainnya.
"Ada, ada. Nanti berikutnya akan kita rilis lagi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Auliansyah belum menjelaskan siapa content creator OnlyFans yang dimaksudnya. Namun dia menyebut polisi akan mengamankan content creator tersebut.
Dea Raup Rp 20 Juta Per Bulan dari OnlyFans
Dea disebut meraup Rp 20 juta per bulan dari situs tersebut. Dea diketahui menyebarkan videonya di situs OnlyFans lewat akun Twitter miliknya.
Sementara itu, polisi memastikan proses penyelidikan kasus pornografi Dea 'OnlyFans' masih berlanjut. Penyidik pun bakal memanggil pemeran pria yang turut membuat video porno bersama Dea.
Simak Video 'Guyuran Cuan ke Dea 'Onlyfans' Hasil Produksi Konten Pornografi':