Pengacara Minta Polisi Usut Penyebar Video Dea OnlyFans di Platform Lain

Pengacara Minta Polisi Usut Penyebar Video Dea OnlyFans di Platform Lain

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 30 Mar 2022 15:40 WIB
Dea OnlyFans (Dok. Instagram @gresaidss)
Dea 'OnlyFans' (Dok. Instagram @gresaidss)
Jakarta -

Content creator OnlyFans, Dea, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Pengacara Dea meminta proses penyelidikan tidak berhenti di kliennya.

Pengacara Dea OnlyFans, Herlambang Ponco, menyebut para pelaku penyebar video syur Dea ke media sosial menjadi aktor utama tersebarnya video tersebut secara masif di masyarakat.

"Pada prinsipnya bahkan di platform kayak Twitter dan Telegram kan itu diakui di Indonesia ada konten asusila di sana. Pada prinsipnya penyebaran video Dea ini melalui dari platform-platform tersebut," kata Herlambang saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herlambang meminta keseriusan pemerintah dalam mengatasi beredarnya konten pornografi di Twitter dan Telegram. Dia pun berharap proses penyelidikan di kepolisian menjangkau para pelaku penyebar video Dea OnlyFans di media sosial.

"Nah pemerintah ini harus hadir untuk menyikapi masalah ini takutnya nanti masyarakat menganggap ada stigma platform tersebut menjadi lokalisasi digital," jelas Herlambang.

ADVERTISEMENT

"Pada prinsipnya kita gini bukan hanya fokusnya ke Dea. Tapi proses penyelidikan ini akan dikembangkan sehingga kita nanti juga bisa menuntut keseriusan pemerintah menangani masalah-masalah ini," tambahnya.

Lebih lanjut Herlambang meminta polisi untuk mengusut para pelaku penyebar video syur Dea OnlyFans melalui media sosial.

"Pasti... pasti dalam artian gini kita lan meredam dulu. Pengembangan perkara itu kita berharap mengarah ke sana sehingga muaranya ini ada ke mereka-mereka ini," tutur Herlambang.

Baca selengkapnya tentang Dea di OnlyFans, di halaman berikutnya.

Dea Raup Rp 20 Juta/Bulan dari OnlyFans

Dea OnlyFans kini telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Dea mengaku meraup untung hingga Rp 20 juta dari situs tersebut.

"(Keuntungan) Rp 15 sampai 20 juta. Buat keperluan sehari-hari," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3).

Polisi lalu menjelaskan cara Dea menyebarkan konten porno hingga akhirnya mendapatkan keuntungan finansial. Dea diketahui menyebarkan videonya di situs OnlyFans lewat akun Twitter miliknya.

"Caranya dia dengan menggunakan Twitter dia. Jadi disimpan dulu, dibuat videonya, kemudian dia simpan dalam suatu tempat penyimpanan. Kemudian satu-satu nanti dia kirim ke OnlyFans melalui Twitter dia," kata Auliansyah.

Pemeran Pria Bakal Dipanggil

Polisi memastikan proses penyelidikan kasus pornografi Dea OnlyFans masih berlanjut. Penyidik pun bakal memanggil pemeran pria yang turut membuat video porno bersama Dea.

"Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka nantinya karena di dalam UU tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," katanya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads