PT Karya Citra Nusantara (KCN) mengklaim telah membentuk tim investigasi sendiri terkait polusi batu bara di Marunda, Jakarta Utara (Jakut). Menurut KCN, debu batu bara itu bukan cuma dari KCN.
Dirut KCN Widodo Setiadi awalnya bicara soal alasan membentuk tim investigasi sendiri. Dia menuding ada pihak yang memainkan isu polusi batu bara.
"Saya perlu tegaskan di sini kenapa kita bentuk tim investigasi? Karena kami menduga ada oknum yang main di sini. Saya juga sudah minta satgas pelabuhan turun tangan untuk menyelidiki, tentu kita ingin mengamankan aset ini untuk kepentingan banyak orang," ujar Widodo, Kamis (31/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu ada pihak secara terang-terangan bilang KCN melakukan pelanggaran. Jadi kami menduga ada pihak yang mau membenturkan kami dengan pemprov. Padahal pemprov juga pemegang saham dari kami," sambungnya.
Widodo menyebut pihaknya akan mendalami kasus ini. Dia merasa tudingan KCN sebagai penyebab polusi batu bara di Marunda telah mencoreng nama perusahaan.
"Kami pun juga akan bersurat kepada seluruh stakeholder," tuturnya.
Hasil Investigasi
Widodo kemudian menjelaskan hasil investigasi yang sementara telah didapat pihaknya. Dia mengatakan bongkar-muat batu bara di KCN bukan cuma dilakukan KCN.
"Saya coba gambarkan adanya penumpukan batu bara di sekitar Marunda. Pertama ada sebelah selatan, tepatnya di kawasan pusat logistik berikat. Ini lokasinya sangat dekat sekali dengan permukiman," kata Widodo.
Dia menduga polusi bata bara yang dikeluhkan masyarakat tidak hanya berasal dari KCN. Dia menyebut ada delapan perusahaan lain yang juga melakukan aktivitas bongkar muat batu bara.
"Ada 8 perusahaan lain yang ada di kawasan ini. Kami tidak sendirian di Marunda untuk melaksanakan bongkar pasang batu bara. Jadi debu itu bukan hanya dari KCN," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Jawab soal Amdal
Dia juga menjelaskan soal dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Menurutnya, KCN selalu melengkapi dokumen secara berkala.
"Kalau menyangkut dokumen amdal, kita selalu secara berkala melakukan pelaporan," ujar Widodo.
Dia mengklaim KCN selalu mematuhi aturan. Dia juga menyebut KCN tak mungkin bisa beroperasi kalau melanggar aturan.
"Pelabuhan KCN ini adalah proyek vital nasional non-APBN dan non-APBD. Tapi, dalam hal kepatuhan terhadap aturan, kami pastikan semua kami penuhi," tururnya.
"KCN tidak akan bisa lahir dan berdiri sejauh ini jika saja kami bermain-main dengan pelanggar," sambung Widodo.
Sebelumnya, Partai Demokrat (PD) mendesak Pemprov DKI menghentikan sementara kegiatan operasional PT KCN sambil melakukan investigasi secara menyeluruh. Hal itu terkait polusi batu bara yang dikeluhkan warga Marunda.
"Dinas Lingkungan Hidup dan pemangku kepentingan terkait harus melakukan review terhadap amdal KBN dan kami meminta PT KCN untuk menghentikan operasinya sementara waktu selama dilakukan review," kata anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat Faisal melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3).
Faisal, yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Berikat Nusantara (KBN) DPRD DKI Jakarta, meminta Dinas Lingkungan Hidup meninjau ulang analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) milik PT KBN dan PT KCN selaku anak usahanya.
Faisal memandang review amdal kedua perusahaan diperlukan demi menyelamatkan warga dari kejahatan lingkungan yang diduga terjadi karena adanya kegiatan operasional perusahaan tersebut. Di samping itu, PD mendorong agar proses investigasi melibatkan LSM.
KCN Siap Jalani Sanksi
KCN juga mengatakan pihaknya sudah menyiapkan beberapa hal untuk menjalankan sanksi dari Pemprov DKI. Pihak KCN juga sudah meminta bantuan seorang konsultan.
"Terkait sanksi, sebetulnya kita sudah menunjuk atau didampingi konsultan. Kita sudah bersurat, masih ada hal-hal yang ditanyakan. Kita ingin jelas terutama terkait apapun itu," ucap Widodo
Lebih lanjut, dia mengungkap sanksi apa saja yang telah dikerjakan. Beberapa di antaranya seperti penutupan sebagian kawasan, pemilihan sampah hingga pembuatan drainase.
Pihaknya pun berkomitmen untuk menjalankan apa yang diperintahkan Pemprov DKI. Sebab, kata dia, pihaknya harus tunduk dengan Pemprov DKI selaku pemegang saham perusahaan.
"Tapi yang utama adalah bahwa kami pasti menjalankan apa yang diperintahkan. Kami juga bertanggung jawab dengan tenant-tenant, kalau tidak gitu kan kami ditinggal," tururnya.