Kasus perdagangan kartu perdana atau SIM card telepon yang diduga digunakan untuk melakukan aksi penipuan dan menyebarkan hoax di Tangerang diungkap polisi. Empat orang pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita dihebohkan dengan berita hoax, kemudian penipuan menggunakan telepon, ini merupakan salah satu bagian, yakni menggunakan kartu perdana," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (31/3/2022).
Koomarudin menyebut empat pelaku yang ditangkap berinisial AN, DS, AS, dan AA. Dari para tersangka, polisi menyita ribuan kartu perdana.
Dari tersangka AN (24), polisi menyita 4.800 kartu perdana (SIM card) yang sudah teregistrasi dan 73.801 kartu perdana yang belum teregistrasi. Polisi menangkap AN di sebuah apartemen di Neglasari, Tangerang.
Sedangkan untuk tersangka DS (36) dan AS (32), polisi berhasil mengamankan 5.600 kartu perdana yang sudah teregistrasi dan 4.900 kartu perdana yang belum teregistrasi. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti laptop dan beberapa modem internet.
Lebih lanjut Komarudin mengingatkan ribuan kartu perdana ini sudah tersebar di masyarakat. Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan menggunakan kartu perdana yang identitasnya dipalsukan.
"Dilihat dari barang bukti cukup banyak, ribuan yang sudah diregister dan sudah banyak juga yang menyebar di masyarakat. Kami imbau masyarakat jangan membeli atau jangan menggunakan nomor telepon yang identitasnya dipalsukan," tutur Komarudin.
"Kita akan melakukan pengembangan, yang menggunakan akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
(mei/mei)