"Asesmen tersebut dilakukan oleh tim asesmen terpadu yang berisikan unsur medis dan unsur hukum. Unsur medis antara lain dokter psikolog dan psikiater, unsur hukum antara lain penyidik, penuntut umum dan pembimbing kemasyarakatan. Tim asesmen terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak," ujarnya.
"Dengan mengutamakan pendekatan rehabilitasi, dibandingkan pidana penjara merupakan bentuk restorative justice, yaitu salah satu upaya pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan pemulihan kembali keadaan korban ke keadaan semula dengan melibatkan berbagai pihak," lanjut Yasonna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut beberapa ketentuan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua UU 35/2009 tentang narkotika:
1. Zat narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS)
2. Penyempurnaan ketentuan mengenai rehabilitasi
3. Tim asesmen terpadu
4. Penyidik Badan Narkotika Nasional serta kewenangannya
5. Syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu serta penetapan status hukum barang sitaan
6. Penyempurnaan ketentuan pidana
"Demikianlah penjelasan presiden terhadap RUU revisi narkotika ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar kiranya RUU ini dapat dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutup Yasonna.
(eva/haf)