PKS akan mengajukan uji yudisial atau judicial review atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PKS hendak menguji soal syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan partainya ingin menguji soal berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal di negara demokrasi, khususnya Indonesia.
"Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Syaikhu kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaikhu mengulas penerapan presidential threshold 20 persen selama ini dinilainya menimbulkan polarisasi yang kuat di masyarakat. "Polarisasi yang kuat di antara anak bangsa ini akan menimbulkan pembelahan yang tajam yang jika tidak segera dipulihkan bisa menyimpan rasa sakit," katanya.
Dia menyebut akan mengurangi potensi konflik dan polarisasi tersebut. Salah satunya, ujar dia, dengan menolak pencalonan presiden terbatas hanya pada dua pasang calon (paslon).
"Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon, misalnya," ujar dia.
Dengan demikian, dia menyebut akan menggunakan hak konstitusi dengan membawa presidential threshold ke MK.
"PKS sebagai bagian dari kehidupan demokrasi bangsa akan menggunakan hak konstitusi dengan menguji presidential threshold ke MK," katanya.
"PKS sebagai partai politik juga memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden," imbuhnya.
Simak juga 'Dukung Judicial Review PT 20%, PKS: Mengharapkan Ada 3 Calon':