Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD RI LaNyalla Mattaliti mengakui bukan perkara mudah menghapus presidential threshold karena sudah 19 kali digugat dan kalah. Namun, keduanya optimis dengan menyajikan sejumlah argumen baru.
Salah satunya adalah mencontohkan Uruguay. "Uruguay adalah Negara Kesatuan Republik Demokrasi Perwakilan dengan sistem Presidensial. Sistem pemilihan presiden Uruguay dilakukan tanpa menggunakan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold)," demikian bunyi pemohon yang dikutip dari berkas permohonan yang dilansir website MK, Minggu (27/3/2022).
Di Uruguay, setiap partai politik diwajibkan untuk mengajukan kandidat presidennya masing-masing dan pemenangnya ditentukan dengan sistem 2 ronde. Pada pemilihan presiden tahun 2019, terdapat 11 partai politik yang mencalonkan 11 kandidat presiden masing-masing. Uruguay seperti di Indonesia yaitu menganut multipartai dengan 6 partai politik yang berada di dalam parlemen (majelis rendah dan majelis tinggi) dan 10 parpol yang berada di luar parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih spesifik, Uruguay dapat diambil menjadi contoh negara dengan sistem presidensial, multipartai, dan desain kepemiluan yang dekat dengan Indonesia," bebernya.
Desain pemilu Uruguay dilakukan secara serentak, Presiden dan Wakil Presiden juga dipilih dalam 1 pasang, di mana threshold keterpilihan Presiden apabila meraih lebih dari 50% suara, jika tidak maka akan diadakan putaran kedua.
Pemilhan umum di Uruguay diselenggarakan oleh badan independen berupa Mahkamah Pemilu yang terdiri dari 9 anggota dan menjabat selama 5 tahun. Terkait dengan kandidasi Presiden, setiap partai politik di Uruguay diwajibkan mengusung pasangan calon.
"Saat ini, Urugay menempati peringkat 15 dari 167 negara indeks demokrasi dunia, di mana terklasifikasi sebagai demokrasi penuh. Berbeda dengan Indonesia yang menempati urutan ke 64 dengan klasifikasi demokrasi tidak sempurna," cetusnya.
Pemohon juga mencontohkan sistem pemilihan lain yang tidak mengenal presidential threshold. Seperti di Peru, Brasil, Meksiko, Kolombia, Afghanistan, Zambia, Shieraa Leone, Ghana, Nigeria, Ekuador, hingga Chili.
"Menurut peneliti politik terkemuka di tanah air, Burhanuddin Muhtadi, bahwa penerapan presidential threshold tidak lazim digunakan di negara yang menganut sistem presidensial. Apalagi dengan syarat calon presiden harus memenuhi 20% kursi di parlemen atau 25% suara sah secara nasional bagi partai maupun gabungan partai pengusungnya. Persyaratan tersebut dinilai aneh karena bersifat pembatasan orang untuk maju sebagai calon presiden. Padahal, konstitusi tidak membatasinya. Bahkan di Amerika Serikat, calon independen pun bisa maju sebagai calon presiden. Perlu digarisbawahi, di negara lain presidential threshold bertujuan sebagai syarat untuk menang setelah pemilihan presiden berlangsung," bebernya.
Di Amerika Serikat, pada 2020 tercatat 1.212 calon terdaftar di FEC (KPU-nya AS). Dari total keseluruhan calon tersebut, dalam waktu 8 bulan hingga 12 bulan kampanye hingga mendekati kira-kira 1 bulan sebelum hari pemilihan umum (general election), pada akhirnya hanya akan tersisa 4 hingga 2 pasangan.
"Menyusutnya jumlah calon yang ribuan itu, kata Chris disebabkan etika politik para kandidat yang akan mundur dengan sendirinya apabila elektabilitas calon tersebut telah pada pemilihan presiden AS tahun ketinggalan jauh dari kandidat lainnya," ucap pemohon.
Bagaimana di Indonesia? Silakan klik halaman selanjutnya.
Simak Video 'Dukung Judicial Review PT 20%, PKS: Mengharapkan Ada 3 Calon':