Husni alias Kusni alias Tebet (38) sempat melarikan diri usai mencabuli bocah 6 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengungkapkan tukang siomai keliling itu kabur setelah didatangi keluarga korban.
"Korban sempat melapor ke orang tuanya dan saat itu orang tuanya sempat bertemu pelaku, karena ada sesuatu hal, menurut pengakuan pelaku pelaku sempat diancam dan dipukul orang tua korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Kemudian, mengetahui pelaku kabur, orang tua korban langsung melaporkan Husni ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dilaporkan ke pihak kepolisian pada Selasa (24/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu pelaku kabur dan orang tua melapor (ke pihak kepolisian)," kata Budhi.
Korban Lebih dari 1 Orang
Husni kini telah menjadi tersangka dan ditangkap atas kasus pencabulan bocah itu. Husni ditangkap di Bekasi pada Selasa (29/3) malam, setelah sebelumnya sembunyi di Garut, Jawa Barat.
"Kemudian beberapa hari kemudian kami ngulang lagi melakukan penyelidikan, ternyata si istri sempat jemput pelaku dari kakaknya yang ada di Garut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, saat dihubungi, Selasa (29/3).
Setelah menjemput Husni, istrinya membawa Husni ke Bekasi untuk bekerja. "Kemudian bawa pulang lagi ke alamat Bekasi untuk dipekerjakan," ujar Ridwan.
Baca di halaman selanjutnya: modus operandi tersangka pencabulan anak.
Simak juga 'Ayah di Solo Cabuli Anak Gadisnya Sampai 8 kali':
Modus Operandi Husni
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengungkapkan modus tersangka mencabuli korban dengan mengimingi meminjami korban ponsel.
"Awalnya korban dirayu dengan cara dipinjami HP milik tersangka. Saat korban asik main HP, pelaku mendekati korban dengan mengelus kepala," ungkap Budhi.
Kemudian, saat korban asyik bermain HP, pelaku langsung melancarkan perbuatan bejatnya.
Diketahui, Husni telah ditangkap pihak kepolisian di wilayah Bekasi pada Selasa (29/3) semalam. Atas perbuatannya, Husni terancam hukuman 15 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Kusni dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Husni terancam hukuman 15 tahun penjara.