Tukang siomai, Husni alias Kusni alias Tebet (38), sempat kabur dan disembunyikan istrinya di Garut, Jawa Barat. Polisi akan mendalami pidana bagi istri tukang siomai tersebut.
"Ini akan kami lakukan pendalaman terkait kepindahan, apa ada pihak yang ikut membantu atau menyembunyikan tersangka, kita lihat prosesnya lebih lanjut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Budhi menegaskan bahwa tindak pidananya baru ditemukan pada Husni. Husni ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal perlindungan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nanti dalam pengejaran ada pihak-pihak yang membantu tentunya nanti kita dalami apa ini masuk dalam kegiatan menghalang-halangi," jelas Budhi.
Polisi masih akan mendalami apakah sang istri ini bisa dipidana karena menyembunyikan suaminya dari kejaran polisi.
"Nanti akan kami dalami oleh penyidik kami, siapapun yang terlibat atau mungkin berkaitan dengan peristiwa ini akan kami mintai keterangan dan pertanggungjawaban," sambungnya.
Diketahui, Husni telah ditangkap pihak kepolisian di wilayah Bekasi pada Selasa (29/3) semalam. Atas perbuatannya, Husni terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kami dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel menerapkan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Budhi.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya sebuah daster dan celana dalam milik korban. Barang bukti tersebut diamankan dari ibu korban.
Sebelum ditangkap, pelaku diketahui sempat kabur beberapa kali. Hingga akhirnya dia sempat ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka setelah melakukan perbuatannya kabur dan baru ditangkap semalam di daerah Bekasi, Senin 28 Maret 2022," kata Budi.
Lihat juga video 'Bejat, Ayah di Solo Cabuli Anak Gadisnya Sampai 8 kali':