Pria bernama Husni alias Kusni alias Tebet (38) akhirnya ditangkap setelah jadi buron beberapa bulan terakhir. Dia melakukan pencabulan terhadap beberapa bocah dengan modus meminjamkan ponselnya.
"Awalnya korban dirayu dengan cara dipinjami HP milik tersangka. Saat korban asik main HP, pelaku mendekati korban dengan mengelus kepala," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Kemudian, saat korban asyik bermain HP, pelaku langsung melancarkan perbuatan bejatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu tersangka masukin jari ke alat kelamin anak tersebut," kata Budhi.
Kemudian, korban sempat melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya dan bertemu pelaku. Selanjutnya, ketika sudah bertemu, orang tua korban sempat mengancam pelaku dan membuat Husni malah kabur hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Karena ada sesuatu hal, menurut pengakuan pelaku pelaku sempat diancam dan dipukul orang tua korban, pelaku kabur dan orang tua melapor ke kepolisian," jelas Budhi.
Diketahui, Husni telah ditangkap pihak kepolisian di wilayah Bekasi pada Selasa (29/3) semalam. Atas perbuatannya, Husni terancam hukuman 15 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Kusni dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Husni terancam hukuman 15 tahun penjara.
Lihat juga video 'Bejat, Ayah di Solo Cabuli Anak Gadisnya Sampai 8 kali':