Pecah Tangis Mahasiswi Sebab Kecewa Vonis Bebas Dosen Unri

Pecah Tangis Mahasiswi Sebab Kecewa Vonis Bebas Dosen Unri

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 30 Mar 2022 22:32 WIB
Sidang kasus pencabulan oleh Dekan FISIP Unri
Foto: Raja Adil/detikcom


Pengacara Syafri Buka Suara

Kuasa hukum Syafri, Doddy Fernando, angkat bicara terkait vonis bebas. Ia meminta tak ada lagi fitnah terhadap kliennya.

"Pertama, kita bersyukur karena putusan bebas ini, tanpa izin Allah SWT tidak akan terjadi. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada," terang Doddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doddy meminta semua pihak menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Hal ini agar tidak timbul fitnah baru terkait kasus yang sempat viral tersebut.

"Saya minta semua pihak sebelum komentar baca dulu saja putusan itu agar tidak timbul fitnah-fitnah baru. Karena dibebaskan, ya hari ini harus bebas," kata Doddy, yang berencana langsung mengurus kebebasan Syafri Harto di Polda Riau.

ADVERTISEMENT

Doddy mengatakan Syafri Harto akan pulang ke kampung halaman di Kuantan Singingi. Syafri Harto rencananya akan minta maaf kepada orang tua yang tinggal di Kota Jalur tersebut.

Rekan Korban Kecewa

Setelah pembacaan vonis bebas, terlihat mahasiswi berpelukan setelah mendengar vonis yang dibacakan mejelis. Mereka mengaku kecewa karena vonis majelis tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Kami kecewa, kesal atas putusan hakim," ucap seorang mahasiswi di halaman PN Pekanbaru.

Mahasiswi yang mengikuti sidang menangis (Raja-detikcom)Foto: Mahasiswi yang mengikuti sidang menangis (Raja Adil Siregar/detikcom)

Pengacara korban dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani, mengaku sangat kecewa atas putusan tersebut. Putusan itu dinilai mencederai penanganan pelecehan seksual.

"Tentunya kami menghormati putusan majelis hakim hari ini. Meskipun ini tidak membawa kepuasan dan kegembiraan bagi penyintas dan keluarga," kata Rian.

Rian yang hadir langsung di persidangan menilai pertimbangan tidak tepat. Dia mengatakan hakim hanya berpatokan pada keterangan saksi yang dinilai kurang.

"Dalam pertimbangan hakim menilai tuntutan jaksa tidak terbukti karena kekurangan saksi. Hakim ini tidak melihat Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanganan Perkara Perempuan di Pengadilan. Kita sangat kecewa dengan putusan ini. Kita berharap upaya kasasi dari JPU atas kasus ini," katanya.

Selengkapnya di halaman berikutnya

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads