Rektor UMT Ubah Sanksi Pelaku Pelecehan Mahasiswi Usai Dapat Teguran

Rektor UMT Ubah Sanksi Pelaku Pelecehan Mahasiswi Usai Dapat Teguran

Nahda Rizki Utami - detikNews
Rabu, 30 Mar 2022 18:46 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Ilustrasi (Foto: dok. iStock)
Jakarta -

Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ahmad Amarullah mengubah sanksi skors 5 semester kepada staf laboratorium teater Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMT berinisial SB menjadi sanksi pemecatan. SB diketahui terseret kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.

"Saat itu pelaporannya ini sudah hasil kesepakatan orang tua dan tim bahwa orang tua mengusulkan maupun tim dalam konteks ini menghasilkan kesepakatan yang bersangkutan dihukum 5 semester," kata Amarullah kepada wartawan di gedung UMT, Rabu (30/3/2022).

"Siap, akhirnya saya tanda tangan surat pemberhentian permanen secara tidak hormat," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amarullah mengatakan pihaknya mengganti sanksi kepada SB lantaran ada desakan dari berbagai pihak yang berharap tindakan yang lebih tegas. Karena itu, pihaknya memutuskan memberhentikan SB secara tidak hormat.

"Lalu saya ambil sikap, tindakan lebih tegas karena media atau masyarakat secara aspiratif untuk efek jera mengharapkan tindakan Rektor lebih tegas," ujar Amarullah.

ADVERTISEMENT

Amarullah juga mengaku sempat ditegur oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. PP Muhammadiyah menilai sanksi skors terlalu ringan untuk SB.

"Saya juga sempat ditegur Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, itu cuma segitu sih? Siap. Akhirnya saya tanda tangan suratnya, surat pemberhentian permanen secara tidak hormat," tutur Amarullah.

Pelaku Bukan Dosen

Amarullah mengatakan pelaku merupakan staf laboratorium teater di Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMT. Pelaku diangkat sebagai staf laboratorium teater sejak 2017.

"Soal pemberitaan dosen, bahwa yang bersangkutan bukan dosen, tapi staf laboratorium teater yang kita miliki. Sesuai dengan SK dari yayasan pada No 133 KEP dan seterusnya tahun 2017 tentang pengangkatan tenaga kependidikan pada UMT mengangkat yang bersangkutan sebagai staf laboratorium teater Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada UMT per 6 Februari 2017," kata Amarullah.

"Mungkin karena sudah dianggap mafhum (paham) ketika orang mengajari mahasiswa, maka penyebutannya sebagai dosen gitu ya, tapi secara prinsip dia tidak tertera sebagai dosen," sambungnya.

Amarullah juga menjelaskan kejadian pelecehan terjadi di luar wilayah kampus. Amarullah memastikan wilayah kampus di UMT aman dan dapat termonitor.

Tonton juga Video: DPR Bakal Ngadu ke Kapolri soal Polisi Perkosa Mahasiswi: Hukum Berat!

[Gambas:Video 20detik]




(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads