Pria berinisial SB mengaku melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). Pengakuan itu diungkapkan sendiri oleh Rektor UMT, Ahmad Amarullah.
Amarullah mengatakan pelaku mengakui perbuatannya itu. Pelaku, kata Amarullah, mengaku pasrah jika diberikan sanksi apa pun.
"Ngaku (pelaku mengakui perbuatan pelecehan seksual) dan pasrah diberikan sanksi apa pun dan dia keluarganya berantakan, digugat cerai, anaknya yang sudah daftar calon mahasiswa secara psikologis mundur dan dia orang miskin," kata Amarullah kepada wartawan di UMT, Tangerang, Rabu (30/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amarullah belum dapat menyebutkan berapa kali pelaku melakukan aksinya. Dia memastikan kejadian pelecehan seksual itu terjadi saat latihan.
"Saya belum tanya itu dia diperiksa oleh tim. Kejadiannya ada beberapa kali latihan," jelas Amarullah.
Lebih lanjut, Amarullah menjelaskan, pelaku mengaku melakukan pelecehan seksual di luar wilayah kampus. Ia melakukan perbuatannya di laboratorium yang berada di luar kampus.
"Yang bersangkutan mengaku di luar kampus, di luar lingkungan kita. Kita punya lab, tapi di luar kampus, di Tanah Tinggi," tutur Amarullah.
"Dalam hal itu memang ada cipika (cium pipi kanan)-cipiki (cium pipi kiri), tapi saya bilang di UMT nggak boleh, apa pun alasannya," tambahnya.
Pelaku Bukan Dosen
Rektor UMT Ahmad Amarullah mengatakan pelaku bukanlah seorang dosen. Dia mengatakan pelaku merupakan staf laboratorium teater di Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMT yang baru diangkat sejak 2017.
"Soal pemberitaan dosen, bahwa yang bersangkutan bukan dosen, tapi staf laboratorium teater yang kita miliki. Sesuai dengan SK dari yayasan pada No 133 KEP dan seterusnya tahun 2017 tentang pengangkatan tenaga kependidikan pada UMT mengangkat yang bersangkutan sebagai staf laboratorium teater Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada UMT per 6 Februari 2017," kata Amarullah.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Mungkin karena sudah dianggap mafhum (paham) ketika orang mengajari mahasiswa, maka penyebutannya sebagai dosen gitu ya, tapi secara prinsip dia tidak tertera sebagai dosen," sambungnya.
Amarullah menjelaskan pelecehan itu terjadi di luar wilayah kampus. Dia memastikan wilayah kampus di UMT aman dan dapat termonitor.
UMT Beri Pendampingan Hukum ke Korban
Lebih lanjut Amarullah menyebutkan, saat ini korban telah diberikan pendampingan hukum.
"Kemudian yang kedua, memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada korban ya, melalui lembaga bantuan hukum kita, kita punya LBH UMT di bawah pimpinan Dr Ghufron, untuk menindaklanjuti kalau memang itu diminta oleh pihak korban dan keluarga melalui proses hukum, kita biayai termasuk ya," jelas Amarullah.
Sebelumnya, seorang pegawai UMT berinisial SB akhirnya dipecat. Pemecatan ini dilakukan setelah ada tuntutan dari para mahasiswa setelah SB diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
"Berdasarkan hasil rapat Rektorat, yang bersangkutan sudah diberhentikan terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022," ucap Kabag Humas UMT Agus Christian kepada wartawan, Selasa (29/3).