Warga Marunda masih terdampak polusi debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara. Partai Demokrat (PD) mendesak agar Pemprov DKI menghentikan sementara kegiatan operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN) sambil melakukan investigasi secara menyeluruh.
"Dinas Lingkungan Hidup dan pemangku kepentingan terkait harus melakukan review terhadap amdal KBN dan kami meminta PT KCN untuk menghentikan operasinya sementara waktu selama dilakukan review," kata anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat Faisal melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Faisal, yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Berikat Nusantara (KBN) DPRD DKI Jakarta, meminta agar Dinas Lingkungan Hidup meninjau ulang analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) milik PT KBN dan PT KCN selaku anak usahanya.
Faisal memandang review amdal kedua perusahaan diperlukan demi menyelamatkan warga dari kejahatan lingkungan yang diduga terjadi karena adanya kegiatan operasional perusahaan tersebut. Di samping itu, PD mendorong agar proses investigasi melibatkan LSM.
"Kami juga meminta Dinas LH untuk segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab pencemaran yang terjadi. Investigasi tersebut mengikutsertakan organisasi lingkungan hidup, seperti Walhi dan sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Pekat Debu Batu Bara di Udara Marunda |
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Rusunawa Marunda menyiapkan jalur hukum terkait persoalan pencemaran atau polusi abu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara (Jakut). Langkah ini akan diambil jika tidak ada iktikad baik dari pihak PT Karya Citra Nusantara (KCN).
"Kita akan menempuh jalur hukum. Kita sudah berkoordinasi dengan LBH Jakarta juga akan ada pendampingan hukum. Kami akan melakukan gugatan hukum, dan kita akan selalu berkonsultasi dengan LBH Jakarta," kata Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM), Didi Suwandi, di Patung Kuda, Senin (28/3/2022).
"Jadi kita sampaikan dulu tuntutan kita tindak lanjutnya seperti apa kepada pemerintah. Kita maunya KCN benahi itu, kalau misal pemerintah tidak merespons, kita langsung tindak KCN (jalur hukum)," lanjutnya.
Didi mengatakan jalur hukum ini akan ditempuh jika dalam waktu dua minggu pemerintah tak kunjung membenahi masalah polusi batu bara di Marunda.
"Kami sudah memberikan batas waktu, agar dalam waktu dekat ini, ada keputusan. Kita minta satu minggu dua minggu sudah ada keputusan yang baik untuk permasalahan di Marunda terkait pencemaran debu batu bara," katanya.
(taa/idn)