5 Fakta Baru Usai PT KCN Disanksi Gegara Polusi Batu Bara di Marunda

5 Fakta Baru Usai PT KCN Disanksi Gegara Polusi Batu Bara di Marunda

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Mar 2022 21:32 WIB
Parahnya polusi batu bara di Marunda bikin murid SD operasi mata (Wildan-detikcom)
Parahnya polusi batu bara di Marunda bikin murid SD operasi mata. (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Polusi debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara, masih menghantui warga usai PT Karya Citra Nusantara (KCN) disanksi Pemprov DKI. Izin usaha terancam dicabut jika tak menjalankan sanksi.

PT KCN dikenai sanksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN. Total ada 32 sanksi administratif yang mesti dipenuhi PT KCN.

Salah satunya kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam dokumen lingkungan hidup Nomor 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut. Di dalam dokumen ini, PT KCN diwajibkan membangun tanggul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan tanggul ini berfungsi untuk mencegah abu batu bara berterbangan ke arah permukiman warga. PT KCN, kata dia, wajib membangun tanggul dalam 60 hari.

"Untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender," tegasnya.

ADVERTISEMENT

PT KCN Pasang Pemecah Angin

PT KCN dijatuhi sanksi administratif karena terbukti mencemari lingkungan akibat abu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara. PT KCN berjanji segera menjalankan sanksi.

Direktur Operasional PT KCN Hartono menuturkan dari beberapa sanksi yang diberikan dalam waktu dekat pihaknya akan mengoperasikan alat pemecah angin.

"Yang berkaitan dan berdampak langsung berupa mengenai alat pemecah angin. Jadi nanti kita pasang, sekarang lagi dikoordinasikan jadi kita pasang alat untuk pemecah angin. Sehingga angin yang bertiup dari stockpile ke masyarakat itu bisa energinya berkurang. Karena dia akan terpecah dengan sendirinya. Berharap dengan adanya alat itu, debu batu bara juga tidak terlalu jauh nyebarnya," katanya, Kamis (17/3/2022).

Hartono belum menerangkan kapan alat pemecah angin ini akan dioperasikan. Namun dia menyebut akan dimulai dalam jangka waktu dekat.

"Kita terus monitor terus keluhan-keluhan sebisa mungkin kita tangani. Cuman kan dampak ini tidak langsung terpecahkan, bertahap. Namun sementara itu kita juga tetap perhatikan apa yang mereka sampaikan kita tampung kita pecahkan bersama Sudin," katanya.

Warga Masih Terpapar

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap polusi batu bara masih dirasakan warga sekitar Marunda, Jakarta Utara. Padahal Pemprov DKI telah memberikan sanksi kepada PT KCN selaku biang kerok polusi udara.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengaku menerima sejumlah keluhan dari warga yang menjadi korban polusi batu bara. Di antaranya iritasi mata akibat partikel halus batu bara hingga masalah pernapasan.

"Selain iritasi mata, penyakit pernapasan, seperti batuk, pilek, dan radang tenggorokan, juga masih banyak dialami warga rusun Marunda. Oleh karena itu, perlu kehadiran Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, yang menurut warga belum hadir hingga saat ini," kata Retno melalui keterangan tertulis, Minggu (20/3/2022).

Retno meminta Pemprov DKI menjadikan penelitian Greenpeace Indonesia sebagai rujukan mengetahui dampak pencemaran batu bara. Sebab, dalam penelitian berjudul Kota Batu Bara dan Polusi Udara itu menjelaskan polusi udara merupakan pembunuh senyap yang menyebabkan 3 juta kematian dini (premature death) di seluruh dunia.

24 Warga Alami Sakit

Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara membuka posko kesehatan untuk melayani warga terdampak di Rusun Marunda. Layanan kesehatan yang diberikan Dinkes Jakarta Utara berupa pemeriksaan kesehatan dan nantinya akan ditangani sesuai keluhannya. Kemudian, berdasarkan data yang dimiliki, kebanyakan warga mengeluhkan masalah pernapasan.

"Berdasarkan data Jumat (18/3), 13 warga mengeluhkan infeksi saluran napas atas, 9 warga mengeluhkan dermatitis (radang kulit) dan 2 warga mengeluhkan konjungtivitas atau gangguan mata," jelas Kasudin Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati saat dimintai konfirmasi, Senin (21/3/2022).

Yudi mengatakan nantinya posko tersebut akan dibuka setiap hari untuk melayani masyarakat. Jika kunjungan nantinya sudah sepi, maka posko akan ditutup.

"Kita akan buka tiap hari kerja apabila kunjungan sudah sepi maka posko akan ditutup dan bila ada warga yang sakit dapat langsung datang ke poskes Rusun Marunda yang juga berada di Rusunawa Marunda," ungkap Yudi.

Terancam Izin Usaha Dicabut

Sementara itu, Pemprov DKI mengancam akan mencabut izin PT KCN jika tak tepat waktu menjalankan sanksi administratif yang telah diberikan.

"Kita berpegang ke sanksi administratif paksaan pemerintah yang telah dijatuhkan kepada PT KCN dan akan memantau implementasinya sesuai batas waktu. Ketika itu tidak dilaksanakan maka sanksi dapat meningkat ke pembekuan izin bahkan pencabutan izin," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto saat dimintai konfirmasi, Senin (21/3/2021).

Asep menyebut jika perbaikan pengelolaan juga memerlukan waktu. Nantinya Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pengawasan secara periodik selama dua minggu sekali.

"Dan kami meminta kepada KCN untuk segera dapat menjalankan sanksi tersebut sesegera mungkin," tegasnya.

"Ketika sanksi paksaan pemerintah tersebut tidak dijalankan, maka kami akan melakukan tahapan selanjutnya dari sanksi tersebut yaitu pembekuan perizinan sampai ke pencabutan perizinan usaha," sambungnya.

Dinkes Lakukan Skrining

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan pihaknya rutin melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap risiko penyakit tidak menular. Dinkes DKI siap melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus tertentu yang dikeluhkan warga.

"Marunda kan ada di wilayah Kecamatan Cilincing, jadi Puskesmas siap untuk memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk skrining kesehatan kepada masyarakat itu ada sesuai tahap perkembangan umur. Mulai dari skrining pada usia balita, tumbuh kembang anak, termasuk skrining kesehatan, tentang sesuai tumbuh kembang ya penglihatan, kemampuan motorik, kemudian usia yang lebih besar di sekolah juga sudah dilakukan skrining pada anak sekolah," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).

"Jadi sudah ada proses yang menetapkan berusaha menangkap risiko kesehatan pada setiap tahap perkembangan umur," sambungnya.

Nantinya Dinkes bakal memberikan tindakan selanjutnya sesuai dengan hasil pemeriksaan.

"Kalau memang dibutuhkan ada pemeriksaan karena kasus tertentulah seperti ini misalnya nanti kami siap untuk melihat lebih lanjut apakah memang ada kebutuhan kesehatan yang lebih, kebutuhan pemeriksaan kesehatan yang lebih spesifik, atau apa," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads