Polisi-Disnaker Bedah TPPO-Hitung Restitusi Kerangkeng Bupati Langkat

Polisi-Disnaker Bedah TPPO-Hitung Restitusi Kerangkeng Bupati Langkat

Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 30 Mar 2022 16:26 WIB
Poldasu dan Disnaker Sumut membedah TPPO di kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. (dok Istimewa)
Poldasu dan Disnaker Sumut membedah TPPO di kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: dok. Istimewa)
Medan -

Ditreskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut untuk mendalami kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi dan Disnaker sedang menghitung restitusi kasus kerangkeng.

"Koordinasi ini sebagai langkah penyidik dalam proses pengembangan penyidikan untuk mendudukkan kerangka hukum terkait persangkaan Pasal UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Menurut Hadi, koordinasi dengan Disnaker Sumut itu karena penyidik ingin menghitung restitusi (ganti kerugian) yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik akan menghitung kerugian korban terutama yang dipekerjakan dalam kasus kerangkeng. Koordinasi ini akan dilanjutkan pada Senin, 4 April 2022 mendatang," tutur Hadi.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja meminta masyarakat mempercayakan kasus kerangkeng yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

"Percayakan kasus kerangkeng ini kepada kami Polda Sumut," ucap Tatan.

8 Orang Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Senin (21/3).

"Dua orang inisial SP dan TS, pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

Hingga saat ini, kedelapan tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kedelapan orang ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap peristiwa ini," tambah Hadi.

Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.

"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).

Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda.

(dhm/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads