Gitaris band Geisha, Roby Satria, mengajukan permohonan rehabilitasi setelah ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Pagi ini, Roby Satria dibawa ke BNNK Jakarta Selatan.
Pantauan detikcom, pukul 10.15 WIB Rabu (30/3/2022), Roby 'Geisha' keluar dari ruangan penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Roby terlihat dikawal dua polisi.
Saat keluar, terlihat Roby mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Roby tak berbicara banyak kepada awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat hendak dibawa keBNNK Jaksel, Roby terlihat berpenampilan baru dengan kepala plontos. Tangannya pun terlihat terborgol. Tak hanya seorang diri, asisten Roby, AJ, juga turut dibawa ke BNNK Jaksel.
Roby 'Geisha' Jadi Tersangka Ditahan Polisi
Diberitakan sebelumnya, gitaris band Geisha, Roby Satria, dan asistennya, AJ, resmi ditahan polisi di kasus ganja. Keduanya ditahan seusai pemeriksaan sebagai tersangka.
"Dari kami tim penyidik, terhitung mulai kemarin kita sudah mengambil langkah penahanan terhadap keduanya. Tentunya ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang berkelanjutan," ujar Kasat Narkoba Polres Jaksel AKBP Achmad Akbar di Polres Metro Jaksel, Rabu (23/3/2022).
Dalam kasus ini, kepolisian tidak mengambil restorative justice. Perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya.
"Maka dengan demikian, kami dari tim penyidik tidak mengambil mekanisme restorative justice," kata dia.
Baca di halaman selanjutnya: alasan polisi tak terapkan restorative justice di kasus Roby Geisha.
Simak Video 'Roby Geisha Masih Harap Rehabilitasi Meski Sudah Tertangkap 3 Kali':
Alasan Polisi Tak Terapkan Restorative Justice
Alasan pihaknya tidak mengambil jalan restorative justice adalah berulangnya perbuatan yang dilakukan Roby itu. Sedangkan faktor lainnya adalah kuantitas barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan.
"Proses utamanya adalah penyidikan. Inilah yang kita terapkan dalam perkara ini. Memang mengapa kita tidak mengambil langkah restorative justice, karena salah satu perkembangannya, berulangnya perbuatan yang bersangkutan," kata Achmad.
Roby 'Geisha' dan asistennya, AJ, ditangkap di studio musik di Pancoran, Jaksel, pada Sabtu (19/3). Dari keduanya, disita ganja 8 gram.
Atas perbuatannya itu, Roby Satria dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 (a) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan asistennya, AJ, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.