RUU Sisdiknas Tak Sebut Madrasah-SMA Tuai Polemik, Ini Penjelasannya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 30 Mar 2022 10:23 WIB
Jakarta -

Draf RUU Sisdiknas belakangan jadi sorotan publik. Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ini menghilangkan bentuk satuan pendidikan dalam aturan lama sehingga SD, SMP, SMA hingga istilah madrasah.

Kritik pun datang dari berbagai pihak, termasuk dari pakar pendidikan sendiri. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) pun memberi penjelasan atas hilangnya istilah satuan pendidikan di RUU Sisdiknas.

Berikut fakta-fakta terkini soal RUU Sisdiknas yang tuai polemik pasca hilangnya istilah Madrasah, SD, SMP hingga SMA.

RUU Sisdiknas Tak Sebut Istilah Madrasah-SMA

Draf RUU Sisdiknas tidak menyebut istilah madrasah dan satuan pendidikan lainnya seperti SD, SMP hingga SMA. Hal ini berbeda dari aturan dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 pasal 17 ayat (2) yang berbunyi 'Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat'.

Selain itu, RUU Sisdiknas juga hanya mengatur pendidikan keagamaan dalam pasal 32 dan sama sekali tak menyebut kata 'madrasah'. Adapun draf RUU Sisdiknas di pasal 32 itu berbunyi 'Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama'.

Kata Pakar Pendidikan-Muhammadiyah Soal RUU Sisdiknas

Kritik soal RUU Sisdiknas dilontarkan oleh sejumlah pakar pendidikan hingga Pimpinan Pusat (PP Muhammadiyah).

Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Isam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi memberikan tanggapan atas hilangnya istilah madrasah hingga satuan pendidikan lainnya dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas dinilai menghapus penyebutan 'madrasah'.

Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti khawatir jika madrasah tidak masuk draf RUU Sisdiknas bakal timbul berbagai masalah baru.Masalah yang dimaksud di antaranya dikotomi sistem pendidikan nasional, kesenjangan mutu pendidikan, hingga masalah disintegrasi bangsa.

Kemendikbud Jelaskan Soal Hilangnya Madrasah dalam RUU Sisdiknas

Sorotan soal hilangnya istilah Madrasah hingga SMA ditanggapi oleh Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemdikbud RI, Anindito Aditomo. Disampaikan penyebutan madrasah akan muncul dalam penjelasan.

"Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikEdu, Senin (28/3/2022).

Anindito menerangkan bahwa draf RUU Sisdiknas sebelumnya memang tidak menyebut nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA. Hal itu dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

"Tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," tegasnya.

Fakta lainnya terkait polemik RUU Sisdiknas dapat disimak di halaman berikut ini.




(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork