Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan aturan batas kecepatan 120 km/jam dan batas muatan di ruas jalan tol Jakarta. Kamera e-TLE kini dipasang di tol guna mengawasi kedua aturan baru itu.
Penerapan e-TLE di tol ini dibahas dalam rapat di gedung Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa (29/3). Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah hal terkait e-TLE.
Berikut ini sejumlah fakta soal kamera e-TLE di tol:
1. Tilang Mulai 1 April
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang bakal diawasi melalui kamera e-TLE. Sanksi tilang pun bakal diterapkan bagi pelanggar.
"Terkait dengan penindakan dan penegakan hukum menggunakan kamera e-TLE, ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Sambodo mengatakan penindakan tilang kepada masyarakat mulai berlaku pada 1 April 2022. Hingga akhir Maret 2022, tiap pelanggar hanya akan diberi teguran.
"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti, maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," tutur Sambodo.
Selengkapnya di halaman berikutnya
Simak Video 'ETLE Tahap Dua Meluncur, Seberapa Efektif ETLE Tahap Pertama?':
(isa/dek)