Wanti-wanti KPK soal Kooperatif Saat Panggil Ulang Andi Arief

Wanti-wanti KPK soal Kooperatif Saat Panggil Ulang Andi Arief

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 30 Mar 2022 07:55 WIB
Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief.
Andi Arief (Dok. demokrat.or.id)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang Ketua Bappilu Partai Demokrat (PD) Andi Arief. KPK meminta Andi Arief kooperatif dalam pemanggilan ulang terkait kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Andi Arief tidak memenuhi panggilan pertama penyidik KPK untuk memberikan kesaksian terkait perkara korupsi yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud. Abdul Gafur merupakan kader Partai Demokrat. KPK pun melayangkan panggilan ulang.

"Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (29/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ali, keterangan Andi Arief penting dalam perkara ini. Ali meminta Andi Arief hadir di pemanggilan berikutnya yang belum disebutkan tanggal pastinya.

"Karena informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dkk ini menjadi makin terang," kata Ali.

ADVERTISEMENT

"Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," imbuhnya.

Sejatinya Andi Arief diharapkan kehadirannya di KPK pada Senin (28/3). Namun Andi Arief merasa tidak mendapatkan surat panggilan dari KPK, bahkan menuding Ali Fikri menyebarkan kabar bohong soal pemanggilan dirinya.

Ali FikriAli Fikri (Ari Saputra/detikcom)

Waketum Demokrat Bantah Aliran Dana Suap

Waketum PD Benny K Harman irit bicara soal perkembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang melibatkan Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara DPC PD Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka. Benny membantah aliran dana suap itu masuk ke DPP Partai Demokrat.

"Nggak ada. Nggak ada itu," kata Benny kepada wartawan saat ditanya soal dugaan aliran dana suap ke internal partai, Selasa (29/30.

Benny juga mengatakan pihaknya belum menerima surat terkait pemanggilan terhadap Andi Arief oleh KPK. Dia memastikan Andi Arief akan hadir memenuhi panggilan apabila surat tersebut sudah diterima.

"Ya saya sudah cek, kemarin belum ada panggilan. Belum terima panggilan. Nanti kalau ada panggilan, datang, pasti hadir," ujarnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'Bantahan Mangkir Andi Arief hingga Tuding Jubir KPK Hoax':

[Gambas:Video 20detik]



Minta Tak Jadi Jadi Alat Politik

Elite PD Kamhar Lakumani yakin Andi Arief kooperatif dengan pemanggilan KPK sebagai aksi. Namun, Kamhar menyayangkan kabar pemanggilan itu sudah ramai, padahal suratnya belum diterima Andi Arief secara langsung.

"Bang Andi Arief adalah pribadi yang menghormati dan taat hukum, tentunya akan mengindahkan surat panggilan ini, sekalipun kita menyayangkan karena surat panggilan yang salah alamat atau belum diketahui Bang Andi Arief malah ramai dan mengetahuinya dari media," kata Kamhar kepada wartawan, Selasa (29/3).

Kamhar bertanya-tanya apakah KPK memiliki kepentingan lain dari pemanggilan Andi Arief tersebut. Kamhar meminta KPK bekerja profesional serta tidak menjadikan alat politik untuk menekan oposisi.

"Karenanya, menimbulkan tanda tanya apakah saat ini KPK dalam memanggil saksi melalui pemberitaan? Atau ada kepentingan lain?" ujarnya.

"Kami berharap KPK bekerja secara profesional dan menghindarkan sensasi untuk menjaga kredibilitas dan integritas KPK. Jangan sampai menjadi alat politik untuk menekan oposisi," lanjut Kamhar.

Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief (kanan) dan Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani (kiri)Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief (kanan) dan Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani (kiri) (Dok. Istimewa)

Andi Arief Belum Terima Surat Panggilan

Andi Arief memastikan belum menerima surat panggilan ulang KPK berkaitan dengan pemeriksaan sebagai saksi di kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara. Andi Arief meminta KPK berhenti mem-framing bahwa dirinya tidak kooperatif.

"Belum (terima surat panggilan ulang KPK), saya ini nggak bohong, dapat berita pemanggilan baru tadi dari media, saya (juga) sudah temui Ketua RT dan para tetangga apakah pada tanggal 24 Maret 2022 ada petugas KPK atau siapa pun menitipkan surat panggilan untuk saya? Semua menjawab tidak ada," kata Andi Arief saat dihubungi, Selasa (29/3).

Andi Arief mengatakan sejak 24 Maret memang tengah berada di Lampung untuk mengikuti acara musyawarah cabang. Selain itu, kata dia, istrinya kebetulan tidak berada di rumah.

"Saya bertanya karena tanggal itu saya dan anak-anak serta asisten rumah tangga sedang berada di Lampung. Ikut saya menghadiri muscab di Lampung. Istri saya berada di Turki bersama kelompok pengajian, jadi rumah dalam keadaan kosong dan terkunci. Saya juga bertanya pada pemilik rumah kontrakan yang berada di rumah saya, warung di depan rumah saya," ucapnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

KPK Jawab Tudingan Demokrat

Plt Jubir KPK Ali Fikri membantah keras tudingan Kamhar Lakumani. Ali Fikri menegaskan KPK tidak pandang bulu dalam proses penegakan hukum.

"KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya namun murni penegakan hukum semata," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (29/3).

Ali menambahkan pemanggilan Andi Arief sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan. Jadi, tidak ada unsur politis dalam pemanggilan tersebut.

"Termasuk ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini tentu tidak ada tujuan lain melainkan karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," terangnya.

Andi AriefAndi Arief (Dok. Pribadi)

Oleh sebab itu, Ali kembali menegaskan setiap orang yang mendapat pemanggilan KPK memiliki kewajiban untuk hadir. Sebab, pemanggilan itu termasuk rangkaian proses hukum.

"Sehingga siapa pun yang dipanggil sebagai saksi maka berkewajiban hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu merupakan bagian ketaatan terhadap proses hukum," imbuhnya.

Halaman 4 dari 3
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads