Guru Honorer Gugat Anies Rp 5 M Dimediasi di Komnas HAM, Ini 3 Tuntutannya

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Selasa, 29 Mar 2022 18:16 WIB
Pitra Romadoni (Annisa/detikcom)
Jakarta -

Kasus guru honorer di DKI Jakarta, Sugianti, yang tak kunjung diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus bergulir. Pihak Sugianti dimediasi dengan Pemprov DKI Jakarta guna menemukan hasil akhir dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni, mengungkapkan, dalam mediasi hari ini, pihaknya menuntut tiga poin. Ketiga poin itu harus diputuskan dalam waktu 30 hari.

"Untuk tiga poin ini, tadi keputusan daripada komisioner Komnas HAM RI bilang hasil mediasi kita diberikan waktu kepada mereka untuk memutuskan poin tersebut selama 30 hari. Nanti akan mendengarkan hasil keputusan resmi di 19 April mendatang," ujar Pitra di Komnas HAM, Selasa (29/3/2022).

Adapun 3 poin yang dituntut adalah:
1. Pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta menjalankan perintah putusan Mahkamah Agung, agar mengangkat Sugianti sebagai PNS
2. Pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta agar membayar uang paksa (dwangsom) berupa kompensasi atas tidak diangkatnya Sugianti menjadi PNS
3. Meski Sugianti juga sudah diproses menjadi PPPK, namun proses PPPK dia hendaknya diberikan jaminan perlindungan sampai di masa batas pensiunnya

Melalui tiga poin tersebut, kata Pitra, pihaknya akan mendengarkan kembali keputusan resminya pada April mendatang.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, jika tuntutan tersebut tidak dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta, Ketua PTUN Jakarta akan turun tangan menangani kasus ini.

"Ketua PTUN Jakarta akan memberitahukan ini atas ketidakpatuhan Pemprov DKI terhadap putusan tersebut. PTUN Jakarta pun secara resmi akan menyurati Presiden Jokowi," katanya.

Seusai mediasi ini, Pitra berharap Pemprov DKI Jakarta diberi teguran. Sebab, hal ini telah merugikan pihaknya.

Presiden Jokowi pun diminta andil dalam kasus ini. Menurutnya, pihaknya telah menempuh seluruh proses hukum, sehingga Jokowi pantas memberikan teguran sesuai dengan UU No 38 Tahun 2007 Pasal 116 ayat 4 dan 5.




(rfs/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork