Kasus guru honorer di DKI Jakarta, Sugianti, yang tak kunjung diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus bergulir. Pihak Sugianti dimediasi dengan Pemprov DKI Jakarta guna menemukan hasil akhir dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni, mengungkapkan, dalam mediasi hari ini, pihaknya menuntut tiga poin. Ketiga poin itu harus diputuskan dalam waktu 30 hari.
"Untuk tiga poin ini, tadi keputusan daripada komisioner Komnas HAM RI bilang hasil mediasi kita diberikan waktu kepada mereka untuk memutuskan poin tersebut selama 30 hari. Nanti akan mendengarkan hasil keputusan resmi di 19 April mendatang," ujar Pitra di Komnas HAM, Selasa (29/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 3 poin yang dituntut adalah:
1. Pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta menjalankan perintah putusan Mahkamah Agung, agar mengangkat Sugianti sebagai PNS
2. Pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta agar membayar uang paksa (dwangsom) berupa kompensasi atas tidak diangkatnya Sugianti menjadi PNS
3. Meski Sugianti juga sudah diproses menjadi PPPK, namun proses PPPK dia hendaknya diberikan jaminan perlindungan sampai di masa batas pensiunnya
Melalui tiga poin tersebut, kata Pitra, pihaknya akan mendengarkan kembali keputusan resminya pada April mendatang.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, jika tuntutan tersebut tidak dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta, Ketua PTUN Jakarta akan turun tangan menangani kasus ini.
"Ketua PTUN Jakarta akan memberitahukan ini atas ketidakpatuhan Pemprov DKI terhadap putusan tersebut. PTUN Jakarta pun secara resmi akan menyurati Presiden Jokowi," katanya.
Seusai mediasi ini, Pitra berharap Pemprov DKI Jakarta diberi teguran. Sebab, hal ini telah merugikan pihaknya.
Presiden Jokowi pun diminta andil dalam kasus ini. Menurutnya, pihaknya telah menempuh seluruh proses hukum, sehingga Jokowi pantas memberikan teguran sesuai dengan UU No 38 Tahun 2007 Pasal 116 ayat 4 dan 5.
"Solusi terakhirnya cuma Presiden, itu arahan dari ketua pengadilan. Karena apa? Sudah dilakukan pengawasan, eksekusi dll. Nah, tapi pihak pemprovnya ini yang bandel, gitu," tuturnya.
Pitra, yang merupakan kuasa hukum Sugianti, mengatakan pihaknya juga melaporkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan KemenPAN-RB. Sebab, nomor induk kepegawaian (NIK) Sugianti tak kunjung dikeluarkan.
"Sudah diusulkan penetapan NIK dia oleh BKN daerah menetapkan CPNS atas nama Sugianti untuk dikeluarkan NIK-nya oleh BKN RI, makanya BKN RI dan KemenPAN hari ini juga kita laporin nggak fair gitu," ujarnya.
Pitra menyampaikan putusan penetapan Sugianti menjadi ASN sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA) dan dijalankan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, kata Pitra, BKN RI tidak menjalankan putusan tersebut.
"Ini mereka juga sudah menjalankan putusan pengadilan. Yang menyatakan putusan tersebut sudah inkrah dan Ibu Sugianti harus diangkat menjadi PNS dan dinas pendidikan melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan putusan tersebut. Akan tetapi BKN RI tidak menjalankan amanah dari surat Pemprov terhadap Sugianti," tuturnya.