MK: Profesor Kehormatan Ditulis Prof (HC) Diikuti Nama Kampus

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 29 Mar 2022 17:53 WIB
Mahkamah Konstitusi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sejumlah catatan kepada Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim agar memperbaiki penilaian dan pemberian gelar profesor. Hal itu tertuang dalam putusan yang dimohonkan dosen Universitas Indonesia (UI) Dr Sri Mardiyati.

"Perihal syarat publikasi dalam jurnal internasional bereputasi, Mahkamah berpendapat jika syarat ini tetap akan dipertahankan, tulisan yang telah dimuat tidak perlu dilakukan review ulang oleh reviewer perguruan tinggi dan/atau Kementerian sepanjang tulisan tersebut dimuat dalam jurnal bereputasi yang telah ditentukan daftarnya oleh Kementerian dan daftar tersebut diperbarui secara reguler," demikian pertimbangan putusan MK yang dibacakan hakim MK secara bergiliran dan disiarkan dalam kanal YouTube MK, Selasa (29/3/2022).

Berikut poin pertimbangan MK:

Syarat Jurnal Internasional

Perihal syarat publikasi dalam jurnal internasional bereputasi, Mahkamah berpendapat jika syarat ini tetap akan dipertahankan, tulisan yang telah dimuat tidak perlu dilakukan review ulang oleh reviewer perguruan tinggi dan/atau kementerian sepanjang tulisan tersebut dimuat dalam jurnal bereputasi yang telah ditentukan daftarnya oleh Kementerian dan daftar tersebut diperbarui secara reguler, sehingga hal tersebut menjadi persyaratan yang sangat menentukan yang akan dinilai dengan cermat dan dituangkan dalam bentuk angka-angka kredit (KUM).

Cantumkan (HC) di Belakang Profesor Kehormatan

Selain itu, jika jabatan akademik profesor kehormatan akan dicantumkan atau digunakan, maka untuk membedakannya dengan profesor yang diraih oleh dosen tetap, kepada yang bersangkutan dalam mencantumkan jabatan akademik profesor kehormatan harus diikuti dengan nama perguruan tinggi yang memberikan jabatan akademik profesor kehormatan tersebut.

Selain harus diikuti dengan nama perguruan tinggi, kata 'kehormatan' atau 'honoris causa (HC)' perlu juga ditambahkan pada gelar profesor kehormatan, sebagaimana layaknya pemakaian gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa yang ditulis sebagai Dr (HC)

Dengan demikian, terdapat kesamaan pencantuman gelar doktor kehormatan dengan profesor kehormatan. Terkait dengan hal tersebut, penulisan gelar profesor kehormatan harus pula ditulis Prof (HC) diikuti nama institusi perguruan tinggi pemberi gelar dimaksud.

Prinsip Kepastian dan Keadilan

Persyaratan paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah doktor di atas dapat dikecualikan jika calon yang akan diusulkan tersebut memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh ijazah doktor.

Terkait dengan persyaratan dan mekanisme pengangkatan dosen tetap dalam jenjang akademik profesor tersebut diatur dengan standar yang sama dan berlaku bagi seluruh dosen tetap di seluruh perguruan tinggi agar dapat diwujudkan prinsip kepastian dan keadilan dalam seluruh proses, sehingga mutu dosen dalam jabatan akademik dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

Terlebih lagi dalam jabatan profesor diemban fungsi sebagai penjaga akademik dan nilai-nilai ilmiah (the guardian of academic and scientific values).

Lihat juga Video: Guru Besar Unpad Nilai Indonesia Belum Siap Ubah Status Covid Jadi Endemi






(asp/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork