Kementerian Ketenagakerjaan memastikan seluruh pengurus dan pemain sepak bola yang tergabung dalam Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 memiliki jaminan sosial yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Jaminan sosial tersebut juga akan berlaku bagi atlet profesional lainnya, seperti atlet basket dan bola voli.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Haiyani Rumondang berharap jaminan sosial tersebut dapat mendukung para atlet dalam mencatatkan prestasi, sekaligus menjamin kesejahteraan atlet di masa tua.
"Jangan ada lagi mantan atlet nasional yang hidupnya susah di masa tua. Kontribusi mereka mengharumkan nama bangsa harus kita apresiasi," kata Haiyani dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022). Hal ini diungkapkan dalam acara Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pesepak Bola dan Atlet Profesional di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menjelaskan pentingnya jaminan sosial sebagai bantalan sosial bagi pesepak bola dan atlet profesional. Utamanya saat mengalami cedera dan memasuki hari tua.
"Cedera dan hari tua itu kabar buruk bagi atlet profesional. Kemnaker bersama dengan BP Jamsostek memastikan bantalannya. Ini rangkaian kegiatan yang sudah kami mulai sejak setahun lalu," kata Dita.
Menurutnya, pemberian jaminan sosial tersebut sejalan dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah bersama dengan DPR. Adapun dalam hal ini, pengurus, pesepak bola, dan atlet profesional adalah penerima upah. Dengan demikian, ada pemberi upah.
Dita menjelaskan perjanjian kerja bersama ini diinisiasi ke arah profesional. Lebih jauh lagi, UU Sistem Keolahragaan Nasional juga mengatur kontribusi suporter terhadap klub yang didukungnya.
"Suporter menjadi bagian dari klub. Mereka bisa memiliki saham atau lini bisnis yang dirilis klub. Ini artinya kita sedang menuju olahraga modern. Karena itulah kami melakukan sosialisasi kepada pengurus dan atlet profesional di Sumatera Utara," paparnya.
Lihat juga video 'Kisah Pedagang Asongan Difabel, Berkilau di Lintasan Renang':
Bersambung ke halaman selanjutnya. Langsung klik
Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara yang juga Mantan Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi menyambut baik jaminan sosial bagi pesepakbola dan atlet profesional. Selama memimpin PSSI, dia menilai jaminan sosial menjadi yang ditunggu-tunggu pengurus dan pemain sepak bola.
"Kalau sudah begini, pengurus klub dan pemain fokus saja mencetak kemenangan. Soal jaminan hari tua, tak usah dipusingkan lagi. Sedap olahraga kita kalau begini," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, BP Jamsostek merinci besaran jumlah iuran bulanan, manfaat yang diperoleh, serta tata-cara klaim. Sosialisasi serupa direncanakan juga dilakukan di Jawa Timur.
Diketahui, Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diikuti oleh 15 klub sepakbola yang saat ini berlaga di Liga 2 dan Liga 3. Selain menggandeng BP Jamsostek, Kemnaker juga melibatkan PSSI, PT LIB, Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI), dan Asprov yang berada di kota Medan.
Kegiatan sosialisasi ini juga diikuti pengurus cabang olahraga basket dan bola voli yang ada di Sumut. Sosialisasi itu juga diikuti oleh Ketua Komisi X Syaiful Huda, yang sejak awal mengawal UU Sistem Keolahragaan Nasional.